Rabu, 31 Maret 2010

Analisis Tabel Market Share Kopi

| | 1 komentar



Tabel diatas menunjukkan presentase perbandingan jumlah pemasaran atau penjualan Kopi Bubuk Instant dari tahun 2006 – 2007.

Tahun 2007, kopi bubuk merek Kapal Api berhasil meningkatkan penjualannya hingga 0,3% yang pada tahun 2006 hanya mencapai 44% dan berhasil naik ditahun 2007 menjadi 44,3%. Begitu pula dengan kopi bubuk merek ABC yang mengalami kenaikkan 0,4%, sedangkan pada kopi bubuk merek Nescafe mengalami kenaikkan yang cukup tinggi yaitu 0,9% dari tahun 2006 ke tahun 2007. Hampir mendekati 1% dalam jangka waktu 1 tahun.

Lain halnya pada kopi bubuk merek Torabika yang mengalami penurunan sampai 1,3% pada tahun 2007 dan kopi merek Indocafe yang mengalami penurununan paling besar yaitu 1,8%, dari 8,1% pada tahun 2006 menjadi 6,3% pada tahun 2007. Begitu pula yang dialami kopi bubuk merek Ya dan Good Day yang masing – masing mengalami penurunan, walaupun tidak sebesar penurunan pada kopi Torabika dan Indocafe yaitu 0,1% dan 0,3%.

Dilihat dari tabel diatas, dapat kita ketahui bahwa besar kecilnya penurunan atau peningkatan penjualan ditentukan oleh minat konsumen untuk memilih dan membeli produk mana yang akan dibeli dan digunakan.
Read more...

Minggu, 28 Maret 2010

Hukum Perikatan

| | 0 komentar

Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (pejanjian).
2. Perikatan yng terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmaige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwareming).
3. Perikatan yang timbul undang – undang.
a. Perikatan terjadi karena undang – undang semata.
b. Perikatan terjadi karena undang – undang akibat perbuatan manusia.

Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
Asas – asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata, yakni mengenai asas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
• Asas Konsensualisme

Wansprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk wansprestasi bisa berupa 4 kategori :
1. Tidak melakukan apa yang disnggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat – akibat Wansprestasi
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata – nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang – barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor.
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan perjanjian atau Pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.

Hapusnya perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Pembaharuan utang,
4. Perjumpaan utang atau kompensasi,
5. Pencampuran utang,
6. Pembebasan utang,
7. Musnahnya barang yang terutang,
8. Batal/pembatalan,
9. Berlakunya suatu syarat batal, dan
10. Lewat waktu.
Read more...

Sabtu, 27 Maret 2010

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

| | 0 komentar

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
A. Pengertian hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
B. Keadaan hukum perdata di indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor ethis
2. Faktor historis yudiris, yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
a. Golongan Eropa
b. Golongan Bumi Putera (pribumi, bangsa Indonesia asli)
c. Golongan Tinur Asing (bangsa Cina, India, Arab)

Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapa,yaitu
a. Dari pemberlaku undang – undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentang hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b. Menurut ilmu hukum/ doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum Tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak perwalian dll.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan – hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- Hak seorang pengarang atau karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapngan ilmu pengetahuan atau hak pendagang untuk memakai sebuah merk, diantarakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat – akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Read more...

Sabtu, 20 Maret 2010

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

| | 0 komentar

Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)

Subjek Hukum Manusia ( Natuurlijk persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Subjek Hukum Badan Hukum (Rechts persoon)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapt menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
  • Benda berwujud dan tidak berwujud
  • Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya:
Benda bergerak
Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (pasal 510 KUHPer).
Benda tidak bergerak
Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
Pentingnya dibedakan karena:
  • Bezit (Kedudukan berkuasa)
  • Lavering (Penyerahan)
  • Bezwaring (Pembebanan)
  • Daluwarsa (Verjaring)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang membeikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Unsur – unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat – syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/ kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan Jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Sedangkan jaminan yang bersifat perorangan yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jamina perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.

Penggolongan Jaminan berdasarkan Objek /Bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatannya dengan gadai dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai, dan account recieveble.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
Merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat dipindah – pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).

Penggolongan Jaminan berdasarkan Terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena Undang – undang.
Merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang – undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
Merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya.

Pertanyaan !!
1. Jelaskan sifat – sifat penggolongan jaminan ?! (Aulia Maesa)
2. Jelaskan apa yang dimaksud Daluwarsa !! (Estyningtyas Putri)
3. Apa yang dimaksud wanprestasi ? (Helen)
4. Berikan contoh dari benda bergerak dan tidak bergerak ? (Rika Pransiska)
5. Apa maksud dari isi Pasal 2 KUHPer tentang Hak Kewarisan ? (Dina)
6. Sebutkan contoh dari hak jaminan yang lahir karena perjanjian ? (Merdekawati Zahara)
Read more...

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

| | 0 komentar

Pengertian Hukum
Aristoteles
Hukum adalah masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

Philips S. James
Hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu negara.

Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu di adakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahnnya dimasukkan kedalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur – unsur kodifikasi
• Jenis – jenis hukum tertentu.
• Sistematis.
• Lengkap.

Kaidah / Norma Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kuantitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dalam kehidupan memiliki peranan yang sangat penting. Etika adalah refleksi dati apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok itu sendiri. Dengan adanya etika manusia dapat menjalani hidupnya sesuai dengan kaidah – kaidah atau norma – norma etika telah diatur sehingga manusia bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan dan kebiasaan di lingkungan sekitar.

Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalah itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – sehari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan.
2. Hukum Ekonomi Sosial.
Contoh hukum ekonomi misalnya, jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga barang – barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Read more...