tag:blogger.com,1999:blog-74228493755544923012024-02-22T05:23:08.483-08:00RumZz in tHe woRldfaboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.comBlogger47125tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-51996121593967028552013-02-21T09:31:00.000-08:002013-02-21T09:31:41.682-08:00Hai, beh<br />
<br />
Sebelumnya Happy Valentine's day, meski udah lewat sie :p<br />
<br />
Hei, aku sekarang sedang terjebak diruang nostalgia karena mu......<br />
<br />
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------<br />
<br />
Selasa, 19 February 2013<br />
<br />
Seperti biasa, hari selasa waktunya genk The Galau's ngumpul bareng, entah kenapa setiap hari itu menjadi hal yang paling wajib buat kami ketemuan dan ngumpul bareng<br />
<br />
Dan..... Ketemu mereka sama aja ketemu kamu.<br />
<br />
Aku ga tau mesti sedih atau seneng, aku seneng bisa ketemu kamu tapi aku juga sedih karena kita ga seperti dulu, kita yang sekarang KAKU.<br />
<br />
Dulu saat kita pisah kamu ngyakinin aku, bahwa kita bisa kaya "begini", untuk beberapa saat aku yakin, tapi sekarang aku ga yakin, aku ga bisa, setiap aku ketemu kamu, aku ngrasain sakit yang mungkin ga kamu rasain, aku ga mau 10 tahun atau 20 tahun aku ketemu kamu, aku ngrasain sakit lagi, rasanya udah cukup buat aku.<br />
<br />
Kamu tau, kenapa aku bisa bilang begitu??<br />
<br />
Karena aku mencintai kamu bukan hanya dari hati aku, tapi jiwa aku juga.<br />
<br />
Aku ga tau akhirnya seperti apa, karena kita berada dalam 1 genk yang sama, setiap kita ketemu aku ngrasa ada perasaan bersalah dalam diri kamu, aku berharap aku salah, aku berharap kita sama2 bahagia.<br />
<br />
Kamu tau gimana rasanya bisa meluk kamu lagi?? Ga bisa aku lukiskan dengan kata - kata, meski sebentar tapi aku bahagia <br />
faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-3075925364632307062013-02-09T08:22:00.003-08:002013-02-09T08:23:32.718-08:00learn to lifeHei beh,<br />
<br />
Berbeda dengan dirimu yg begitu menikmati hari ini, bisa bertemu teman2 sambil bercanda, melepas penat. Aku tidak, hari ini aku menangis lagi, tertekan dengan keadaan.<br />
<br />
Kamu ingat?? dulu setiap kali aku tertekan, kamu selalu ada disamping ku dan menghibur ku agar aku bisa kembali tersenyum dan ceria seperti biasanya.<br />
<br />
Tapi sekarang tak ada lagi kamu disamping ku, aku harus menghibur diriku sendiri disaat aku sedih, tak ada lagi yang menguatkan ku disaat aku terpuruk. Sekarang, aku berusaha menguatkan diriku sendiri, selalu berusaha tersenyum saat aku sedang sedih seperti saat ini.<br />
<br />
Susah sekali rasanya, tapi aku belajar itu semua dari kamu ketika kamu pergi melepaskan ku.<br />
<br />
Hari ini aku menonton film Perahu Kertas 2, ini merupakan salah satu film favorit ku sekarang. Film ini mengajarkan tentang cinta, takdir, jati diri dan cita - cita.<br />
<br />
Ada banyak kutipan yg menjadi favorit ku di film ini. Salah satunya adalah kutipan dari Pak Wayan, "Cinta itu di pilih, bukan memilih."<br />
<br />
Lama untuk aku mengerti kata - kata itu, tapi sekarang aku sadar, itu juga terjadi kepada ku, kau tidak memilih aku atau bukan aku yang di pilih, walaupun hati ku memilih mu.<br />
<br />
Dan ada satu lagi yang menjadi kutipan favorit ku, kutipan dari kakak kugy agar kita tidak lari dari kenyataan hidup, "Ini bukan dongeng, yaa, ini hidup, hadapin, kita harus berani, dan yang penting kita harus jujur sama diri sendiri dan jujur sama orang yang kita sayangin, ga semua dongeng bisa happy ending, apalagi realita."<br />
<br />
Yaa, seperti yang di bilang, welcome to realita, mau ga mau mesti dihadapin apapun tantangannya, realita ku sama kamu memang ga happy ending, dan Tuhan selalu punya alasan kenapa pertemuin aku sama kamu sampai sekarang.<br />
<br />
Aku ga tau, ke depannya aku bakal dipertemuin lagi atau ga sama kamu, karena sampai sekarang aku masih dipertemuin sama kamu.<br />
<br />
Itu berat buat ku, tapi aku berusaha terima takdir aku.<br />
<br />
:)faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-35863907469056824402013-02-04T10:17:00.002-08:002013-02-04T10:17:20.383-08:00Mantan TerindahHai beh,<br />
<br />
Apa kabarmu di sana??<br />
<br />
aku di sini tetep merindukanmu, tak pernah berubah setiap harinya.Masih sama seperti dulu, setiap hari, setiap menit, setiap detik.<br />
<br />
Aku tak tau apa kau merasakan yang sama denganku.<br />
<br />
Yang aku tau, kamu masih mengingat semua kenangan kita, itu cukup bagiku.<br />
<br />
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------<br />
<br />
DEPOK, 08 Januari 2013<br />
<br />
Hari itu aku janji untuk berkumpul dengan teman - teman ku dikampus, ada Alie, Hamid, Samuel (a.k.a.Ucok) untuk mengurus keuangan setelah wisuda.<br />
<br />
"Udah selesai kanlo semua ngurus - ngurusnya? " tanya Hamid, "Si Gema udah di Sevel tuh, sendirian,kasian dia, samperin yuk!!" ucapnya sambil tersenyum penuh arti kepada ku.<br />
<br />
Kami berempatpun bergegas menuju sevel.<br />
<br />
Sesampainya di sana, entah kenapa mata ku cepat sekali menangkap kehadiranmu. Dan debaran jantung tetap sama seperti dulu, kencang.<br />
<br />
Berawal dari obrolan yang kaku, kami pun mulai bersenda gurau, terkadang kau melirik dan menatapku dengan tajam, tatapan mu yang samaseperti dulu.<br />
<br />
Akupun tersenyum senang bercampur kaget ketika kau masih tetap menyapa ku dengan "Aku" "Kamu", cukup mengobati hati dan pikiran ku yang galau karena lagi2 aku tidak bisa bertahan lama menjalin hubungan dengan seseorang.<br />
<br />
Mungkin seperti yg mantan ku bilang, aku ahli sekali dalam menyembunyikan suatu masalah, dan tetap tersenyum ceria seperti saat ini.<br />
<br />
Mungkin itu salah satunya kenapa Gema lebih memilih meninggalkan ku dan lebih memilih wanita yang telah di pacarinya selama bertahun- tahun.<br />
<br />
Yupzzz, aku selingkuhannya, sedih dan menyakitkan memang, tapi aku selalu bahagia saat berada bersamanya, itu sudah cukup bagi ku.<br />
<br />
Sangat sulit bagiku untuk bisa melupakannya.<br />
<br />
Apalagi kalau sikapnya yg selalu perhatian, hangat dan selalu bisa membuat tersenyum disaat aku sedang terpuruk. Seperti saat ini, dan itu membuatku jatuh cinta lagi padanya.<br />
<br />
Padahal ketika aku sedang tidak berhubungan dengan siapa pun (jomblo),dia biasa bersikap cuek dan dingin kepadaku. Berusaha menganggap ku tak ada.<br />
<br />
Tapi hati itu berbeda, kau berubah menjadi dirimu yg dulu ( saat kita masih bersama), kau malah mengingatkan ku kenangan - kenangan kita berdua yang telah lalu.<br />
<br />
"Iya,kalau waktu itu gue ga ngambil pajak, terus ga di bantuin sama bokap gue, PI (Penelitian Ilmiah) gue ga bakalan kelar kali, iyaa ga??" katanya kepada ku.<br />
<br />
Sedikit kaget, aku pun menanggapinya sambil menggodanya " Mank yg nyelesain siapa?? Yg ngitung - ngitung situ atau anak buah nya bokap??"<br />
<br />
"Hmmm.... Siapa yaa?? Hahahaha... yaa yg penting kan kelar. " <br />
<br />
Sudah lama sekali rasanya aku tidak ngobrol dan bercanda sambil saling tatap, semenjak putus obrolan kami selalu kaku. Aku kangen sekali dengan suasana seperti ini.<br />
<br />
Entah bagaimana pandangan Ali, Hamid, dan Ucok, yang melihat obrolan kami, yang kemudian menggoda kami berdua.<br />
<br />
"Oooo..... Jadi ceritanya lagi inget - inget kenangan - kenangan berdua ni, ganggu dong kita." Goda ucok, sambil tersenyum jahil, begitu juga dengan Ali dan Hamid.<br />
<br />
Kami berdua hanya bisa diam dan tersenyum salah tingkah.<br />
<br />
Aku tau dan sadar diri, tak mungkin lagi aku berharap dan menunggunya, karena yg di pilih tetap bukan aku.<br />
<br />
Tapi yang pasti, sampai saat ini perasaan ku masih sama seperti pertama kali aku jatuh cinta padamu.<br />
<br />
You still the best I ever had.<br />
<br />
I Love you.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-4701785976764041582013-01-31T07:12:00.003-08:002013-01-31T07:48:09.153-08:00Bebehhai beh,<br />
<br />
2 hari yg lalu setelah sekian lama kita ketemu lagi, sama seperti kita pertama kali bertemu, kamu dingin dan cuek, tapi senyuman di wajah kamu ga pernah berubah, senyuman yg pernah membuatku jatuh cinta padamu.<br />
<br />
<i>awal semester 3</i><br />
<br />
"hei boleh bagi kertas ga??" terdengar suara yg tak aku kenal menegur ku, aku pun menoleh, mata ku bertemu pandang denganmu, aku tak menyangka pandangan itu akan sangat berarti bagi ku sampai sekarang.<br />
<br />
aku pun mengambil kertas file yang ku punya sambil bertanya, "mau berapa??" tanya ku sambil tersenyum<br />
<br />
"satu aja dulu, ntar kalau kurang boleh minta lagi kan??" dia mengambil sambil tersenyum jahil, kemudian dia memperkenalkan diri, "nama gue Gema, lo sapa??" kata'y sambil mengulurkan tangan.<br />
<br />
aku pun membalas uluran tangannya sambil tersenyum"Arum."<br />
<br />
itulah awal perkenalan ku dengannya, awal kisah cinta yg rumit, dan awal pendewasaan bagi ku.<br />
<br />
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------<br />
<br />
hari itu aku berjanji dengan teman2 ku di kampus, untuk mengurus biaya - biaya untuk pengambilan ijazah, dan seperti biasa aku selalu datang terlambat (itu salah satu kebiasaan yg sulit aku hilang kan, hehehe).<br />
<br />
sampai ali mengirimi ku pesan.<br />
<b>Rum, lo dah dmn?? dah pada ngumpul semua nie, tinggal lo doang.....</b><br />
<br />
<b>Udah deket lie, masih d'sevel kan?? tunggu yaa ;</b>)<br />
send.<br />
<br />
sesampainya di depan kampus, aku langsung melangkah kan kaki menuju sevel dan menghampiri mereka, "Eh, sori gue telat." maaf ku sambil tersenyum<br />
<br />
"Eh, lo rum gue kira siapa?? Beda banget sekarang, gue aja ga ngeh kalau dari jauh itu lo." komentar maroy, temanku yg ikut berkumpul juga.<br />
<br />
aku hanya tersenyum mendengar komentarnya.<br />
<br />
tiba - tiba samuel (a.k.a ucok) berkomentar, "Ehmmm, pas orangnya dateng, langsung sibuk megang hp ni, grogi yaa, karena wajahnya telah mengalihkan duniamu?? Hahaha...."<br />
<br />
di situ aku baru sadar aku sedang berhadap - hadapan dengan gema, saat aku menatapnya memang dia sedang sibuk memegang hp, atau memang dia tak mau menatap ku.<br />
<br />
suasana yg tadi nya kaku, mulai mencair oleh candaan teman - teman ku, gema pun demikian.<br />
<br />
Dia kembali seperti dulu, humoris, dan selalu bisa membuat ku tertawa, di saat aku sedang sedih sekalipun.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-53254567456030145582012-06-06T19:46:00.001-07:002012-06-06T19:46:04.857-07:00PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN AKUNTANSI INTERNASIONAL<h3 class="post-title entry-title">
Perencanaan dan Kendali Manajemen
</h3>
<div class="post-header">
</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Perencanaan
dan kendali manajemen sangat penting bagi perusahaan, dalam hal ini
perusahaan multinasional. Namun, pengurangan dalam hambatan perdagangan
nasional terus menerus, mata uang yang mengambang, resiko kedaulatan,
pembatasan terhadap pengirim dana lintas batas nasional, perbedaan dalam
system pajak nasional, perbedaan tingkat suku bungan dan pengaruh harga
komoditas dan ekuitas yang berubah-ubah terhadap aktiva, laba, dan
biaya modal perusahaan merupakan variable yang memperumit keputusan
manajemen. Persaingn global dan cepatnya penyebarn informasi mendukung
semakin sempitnya perbedaan nasional dalam praktek akuntansi manajemen.
Tekanan tambahan mencakup antara lain perubahan pasar dan teknologi,
pertumbuhan privatisasi, insentif biaya, dan kinerja serta koordinasi
operasi global melalui joint venture dan kaitan strategis lainnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">
Perusahaan dalam melakukan kendali manajemen memerlukan alat
perencanaan yang dapat mengidentifikasi factor-faktor yang relevan di
masa depan, pemindaian terhadap lingkungan eksternal dan internal. Alat
tersebut membantu perusahaan dalam mengenali kesempatan dan tantangan
yang ada. Salah satu alat tersebut adalah analisis WOTS-UP yang
menyangkut kekuatan dan kelemahan perusahaan yang berkaitan dengan
lingkungan operasi perusahaan. Akuntan juga dapat membantu para
perencana perusahaan untuk memperoleh data yang bermanfaat dalam
keputusan perencanaan strategis.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Kemudian,
keputusan untuk melakukan investasi luar negeri merupakan elemen yang
sangat penting dalam strategi global sebuah perusahaan multinasional.
Resiko investasi diikuti oleh lingkungan yang asing, rumit, dan
senantiasa berubah. Perencanaan formal merupakan suatu keharusan dan
umumnya dilakukan dalam suatu kerangka penganggaran modal yang
membandingkan manfaat dan biaya investasi yng diusulkan. Perbedaan dalam
hokum pajak, system akuntansi, laju inflasi, resiko nasionalisasi,
kerangka mata uang, segmentasi pasar, pembatasan dalam pengalihan laba
ditahan dan perbedaan dalam bahasa dan budaya menambah unsur-unsur
kerumitan yang jarang ditemui dalam lingkungan domestic. Adaptasi
(penyesuaian) oleh perusahaan multinasional atas model perencanaan
investasi tradisional telah dilakukan dalam tiga bidang pengukuran: </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">(1)
menentukan pengembalian yang relevan untuk investasi multinasional, </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">(2)
mengukur ekspektasi arus kas, dan </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">(3) menghitung biaya modal perusahaan
multinasional.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Seorang
manajer harus menentukan tingkat pengembalian yang relevan untk
mengalisis kesempatan investasi asing. Namun, tingkat pengembalian yang
relevan merupakan masalah sudut pandang: proyek luar negeri atau induk
perusahaan. Pengembalian dari dua sudut pandang ini dapat berbeda secara
signifikan karena beberapa hal: </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">(1) pembatasan oleh pemerintah atas
repatriasi laba dan modal, </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">(2) biaya izin, royalt, dan pembayaran lain
yang merupakan laba bagi induk perusahaan namun merupakan beban bagi
anak perusahaan, </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">(3) perbedaan laju inflasi nasional, dan </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">(4) perubahan
kurs valuta asing, dan </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">(5) perbedaan pajak. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Manajer keuangan harus
memenuhi banyak tujuan dengan memberikan respons kepada kelompok
investor dan noninvestor di organisasi dan di lingkungannya. Jika suatu
investasi asing tidak menjanjikan pengembalian yang telah disesuaikan
resiko yang nilainya lebih dari pengembalian yang diperoleh pesaing
local, maka pemegang saham induk perusahaan akan lebih baik untuk
berinvestasi langsung di perusahaan local. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Bagi
manajer perusahaan multinasional, mengukur ekspektasi arus kas suatu
investasi asing merupakan hal yang cukup menantang. Perkiraan penerimaan
didasarkan pada proyeksi penjualan dan pengalaman antipasti penagihan.
Beban operasi dan pajak local juga sama-sama diramalkan. Namun demikian,
terdapat tambahan kerumitan yang harus dipertimbangkan:<br />- arus kas proyek vs induk perusahaan</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">- arus kas induk perusahaan yang terkait dengan pendanaan</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">- pendanaan yang bersubsidi</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">- resiko politik</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Proses
ini juga harus mempertimbangkan pengaruh perubahan dan fluktuasi nilai
mata uang atas ekspektasi pengembalian mata uang asing.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Sumber
utama arus kas induk meliputi pinjaman dari induk perusahaan, dividen,
biaya lisensi, beban overhead, royalty, harga transfer untuk pembelian
dari atau penjualan kepada induk perusahaan, dan estimasi nilai akhir
proyek. Pengukuran arus kas ini memerlukan pemahaman atas perbedaan
akuntansi nasional, kebijakan repatriasi pemerintah, laju inflasi, dan
kurs potensial masa depan serta perbedaan pajak.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Perbedaan
dalam prinsip akuntansi menjadi relevan jika manajer keuangan
bergantung pada laporan keuangan pro forma dengan dasar local ketika
mengestimasikan arus kas masa depan. Apabila aturan pengukuran yang
digunakan untuk menyusun akun-akun ini berbeda dari aturan yang
digunakan di Negara asal induk perusahaan, maka dapat terjadi perbedaan
dalam estimasi arus kas.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Penyusunan
system informasi seluruh dunia milik suatu perusahaan merupakan hal
krusial dalam mendukung strategi perusahaan, termasuk proses
perencanaan. Keadaan geografi, komunikasi informasi secara formal
umumnya menggantikan kontak pribadi antara manajer operasi local dengan
manajer kantor pusat. Perkembangan dalam teknologi informasi seharusnya
mengurangi, tetapi tidak akan menghilangkan sama sekali kerumitan ini.
Rancangan system berpengaruh pada keberhasilan yang dicapai:</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> - </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">penyebaran
rendah dengan sentralitas yang tinggi, digunakan oleh organisasi yang
lebih kecil dengan operasi bisnis internasional yang terbatas, dan
system informasi domestic yang mendominasi kebutuhan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> - </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">penyebaran
tinggi dengan sentralisasi yang rendah, digunakan oleh perusahaan
multinasional dengan operasi di wilayah geografis yang berbeda-beda.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"><span>3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">- penyebaran yang tinggi dengan sentralitas yang tinggi, dijalankan oleh perusahaan dengan aliansi strategi di seluruh dunia.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><br /></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Sistem
pengendalian manajemen pada dasarnya suatu sistem yang digunakan oleh
manajemen untuk membangun masa depan organisasi. untuk membangun masa
depan organisasi, perlu ditentukan lebih dahulu dalam bisnis apa
organisasi akan berusaha. Jabawan atas pertanyaan tersebut merupakan
misi organisasi dengan demikian misi organisasi merupakan the chosen
track untuk membawa organisasi mewujudkan masa depannya. Diharapkan
dengan dilaksanakannnya struktur sistem manajemen akan tercipta visi dan
misi organisasi perusahaan kemudian mengimplementasikannya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Permasalahan
yang timbul dalam implementasi struktur sistem pengendalian manajemen
yang dapat diidentifikasikan sekarang ini adalah terletak pada kelemahan
struktur dan kelemahan proses. Sistem pengendalian manajemen tidak
dapat mewujudkan tujuan sistem kemungkinan karena strukturnya tidak pas
dengan lingkungan yang dihadapi perusahaan, dapat juga terjadi tujuan
sistem pengendalian manajemen tidak tercapai karena proses sistem
pengendalian manajemennya lemah.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Dampak
yang timbul dikarenakan perusahaan tidak memberlakukan struktur sistem
pengendalian manajemen antara lain organisasi perusahaan akan kesulitan
menghadapi berbagai perubahan tajam radikal, konstan, pesat, serentak
sehingga roda organisasi tidak akan jalan dan tidak dapat membuat
berbagai perencanaan, tidak dapat memprediksi target organisasi ke
depannya</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Untuk
menghadapinya diperlukan struktur sistem pengendalian manajemen dimulai
dari pengamatan dan pengindetifikasian memacu perubahan (change
drivers) yang berdampak terhadap karakteristik lingkungan yang akan
dimasuki perusahaan.) Struktur sistem merupakan komponen-komponen yang
berkaitan erat satu dengan lainnya yang secara bersama-sama digunakan
untuk mewujudkan tujuan sistem seperti yang dikatakan Mulyadi, Johny
(2001 : 8) bahwa struktur pengendalian manajemen terdiri dari tiga
komponen yaitu Struktur organisasi, Jejaring informasi dan Sistem
penghargaan. Rerangka pendesainan struktur sistem pendesainan
pengendalian manajemen mempergunakan pendekatan contigency approach dan
human resource leverage.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Permasalahan
struktur sistem pengendalian manajemen penting untuk dikaji karena
memberikan harapan yaitu kemampuan bagi manajemen perusahaan untuk
memetakan secara komprehensif lingkungan bisnis yang akan dimasuki oleh
organisasi perusahaan di masa depan, melakukan perubahan dengan cepat
peta perjalanan tersebut sesuai dengan tuntutan perubahan yang
diperkirakan akan terjadi dan melipatgandakan kinerja perusahaan sebagai
institusi pencipta kekayaan, sehingga perusahaan memiliki kemampuan
yang luar biasa besarnya untuk senantiasa melakukan perubahan yang
diperlukan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Akuntansi
manajemen mempersiapkan sejumlah informasi untuk manajemen perusahaan
mulai dari pengumpulan data hingga laporan likuiditas dan ramalan
operasional berupa berbagai jenis pengeluaran beban. Factor-faktor
lingkungan juga mempengaruhi penggunaan informasi yang dihasilkan secara
internal. Misalnya pengaruh budaya. Budaya yang tidak nyaman dengan
ketidakpastian dan ambiguitas cenderung untuk lebih siap menerima
teknologi informasi dibandingkan mereka yang tidak nyaman. Factor
translasi juga mempengaruhi penggunaan informasi yang dihasilkan. FAS No
52 mewajibkan penggunaan metode translasi temporal ketika melakukan
translasi akun-akun perusahaan afiliasi luar negeri yang berada dalam
lingkungan berafiliasi tinggi. Meskipun demikian, ketentuan tersebut
tidak memenuhi kebutuhan informasi perusahaan yang beroperasi di
Negara-negara dengan inflasi tinggi karena cenderung menimbulkan
distorsi realitas melalui:</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">- menilai lebih atau menilai kurang pendapatan dan beban</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">- melaporkan keuntungan atau kerugian translasi yang besar yang sulit untuk diinterpretasikan</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">- mendistorsi perbandingan kinerja antarwaktu.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Mengapa kita perlu memperhatikan distorsi ini?</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">- Sistem pelaporan tradisional memiliki pengaruh yang buruk terhadap perilaku tenaga penjualan<br />-System
pelaporan trandisional tidak memberikan motivasi bagi tenaga penjualan
untuk memfakturkan dan mengirimkan lebih dahulu di bulan itu</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">- System ini memanipulasi hasil</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Agar
suatu system pengendalian di perusahaan multinasional berfungsi dengan
baik, maka biasanya system yang digunakan banyak perusahaan
multinasional untuk mengendalikan operasi luar negerinya dalam banyak
hal banyak hal sama dengan yang digunakan secara domestic. Bagian-bagian
system yang umumnya dikirim keluar meliputi control keuangan dan
anggaran serta kecenderungan untuk menerapkan standar yang sama yang
dikembangkan untuk mengevaluasi operasi domestic.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Setelah
tujuan strategis dan anggaran modal dibuat, selanjutnya manajemen
memfokuskan diri pada perencanaan jangka pendek. Perencanaan jangka
pendek mencakup pembuatan anggaran operasional atau rencana laba apabila
diperlukan dalam organisasi. Rencana laba ini merupakan dasar bagi
peramalan manajemen kas, keputusan operasi, dan skema kompensasi
manajemen. Rencana laporan laba rugi perusahaan afiliasi asing
pertama-tama dikonversikan menurut prinsip-prinsip akuntansi yang dianut
di Negara asal induk perusahaan dan ditranslasikan dari mata uang local
ke dalam mata uang induk perusahaan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"></span><b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Struktur Sistem Pengendalian Manajemen</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Struktur
sistem pengendalian manajemen merupakan komponen-komponen yang
berkaitan dengan lainnya yang secara bersama-sama membentuk sistem.
Setiap komponen dalam struktur memiliki fungsi tertentu untuk mencapai
tujuan sistem. Struktur yang sehat adalah struktur sistem yang setiap
komponennya didesain sesuai dengan tuntutan lingkungan bisnis yang akan
diterapi sistem tersebut.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Dalam
membangun struktur organisasi dibangun berdasarkan fungsi yang dituntut
dari organisasi yang bersangkutan, jika organisasi dibangun untuk
memasuki lingkungan bisnis yang menuntut kecepatan pengambilan keputusan
yang di dalamnya costumer memegang kendali bisnis dan yang
mempekerjakan knowlegde workes, struktur organisasi yang pas dengan
fungsi organisasi tersebut adalah yang memiliki karakteristik, cepat
respon, fleksibel dan inovatif.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Struktur
sistem pengendalian manajemen diperlukan oleh organisasi perusahaan
karena menuntut semua perusahaan yang memasukil lingkungan tersebut
memiliki kekuatan lebih untuk bersaing. Agar dapat dipilih oleh
costumer, produk dan jasa perusahaan harus memiliki keunggulan tidak
akan bertahan lama, karena pesaing akan mencari berbagai cara untuk
menghasilkan value terbaik bagi costumer. Oleh karena itu, untuk tetap
bertahan dan bertumbuh di lingkungan bisnis yang kompetitif, perusahaan
dituntut untuk secara berkelanjutan menemukan kembali keunggulan daya
saing.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Untuk
dapat bertahan dan bertumbuh dalam lingkungan bisnis yang kompetitif,
organisasi perusahaan tidak cukup hanya mampu menjadi pencipta kekayaan
(wealth-creating institution) namun, dituntut untuk memiliki kemampuan
jauh lebih dari itu, perusahaan dituntut untuk menjadi institusi
pelipatgandaan kekayaan (wealth-multiplying institution) untuk membangun
kemampuan perusahaan sebagai pelipat gandaan kekayaan, manajemen perlu
memanfaatkan sistem manajemen yang khusus didesain untuk tujuan
pelipatgandaan kekayaan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Sistem
pengendalian yang efektif adalah sistem yang diarahkan kepada dua
penyebab, diperlukannya pengendalian ketidakmampuan personel dalam
mencapai tujuan organisasi melalui perilaku yang diharapkan, ketidak
mampuan personel di dalam mencapai tujuan dapat dtingkatkan melalui
pendidikan dan pelatihan, serta penyediaan teknologi memadai, ketidak
mampuan personel dalam mencapai tujuan organisasi melalui prilaku yang
diharapkan dapat dikurangi atau dihilangkan melalui :</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><span>1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Perumusan Misi, visi, keyakinan dasar dan nilai dasar organisasi secara jelas.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><span>2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Pengkomunikasian
misi, visi, keyakinan dasar dan nilai dasar organisasi kepada personel
perusahaan melalui personal behaviors para leaders organisasi dan
operational behavior.<br />Melalui proses internalisasi, misi, visi,
keyakinan dasar dan nilai dasar organisasi dapat tertanam di dalam diri
seluruh personel menjadi shared mission, shared vision, shared beliefs
dan shared values.Shared mission, shared vision, shared belief dan
shared values menjadikan karyawan berdaya untuk mengendalikan
perilakunya sesuai dengan yang diharapkan di dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><span>3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Sistem
pengendalian manajemen juga menyediakan berbagai sistem untuk
melaksanakan proses perencanaan dan implementasi rencana. Melalaui
sistem pengendalian manajemen, keseluruhan kegiatan utama untuk
menjadikan perusahaan sebagai institusi pencipta kekayaan dapat
dilaksanakan secara terstruktur, terkoordinasi, terjadwal dan terpadu
sehingga menjanjikan tercapainya tujuan perusahaan-perusahaan
bertambahnya kekayaan dalam jumlah yang memadai</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 0in; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><br />Proses Struktur Sistem Pengendalian Manajemen Proses sistem pengendalian manajemen terdiri dari enam tahap utama berikut ini :</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">1.<i>Perumusan Strategi</i></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Tahap
perumusan strategi adalah tahap yang sangat menentukan kelangsungan
hidup dan pertumbuhan organisasi. Dalam tahap ini dilakukan pengamatan
terhadap tren perubahan lingkungan makro dan lingkungan industri.
Berdasarkan hasil pengamatan terhadap tren tersebut dilakukan perumusan,
misi, visi, tujuan, keyakinan dasar, dan nilai organisasi.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">2.<i>Perencanaan Strategik</i></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Setelah
perusahaan merumuskan tentang strategi yang dipilih untuk mewujudkan
visi dan misi melalui organisasi, strategi tersebut kemudian perlu
diimplementasikan. Langkah pertama adalah melaksanakan perencanaan
strategik, dalam langkah ini strategi yang telah dirumuskan
diterjemahkan ke dalam neraca strategik yang komprehensif dan koheren,
yang terdiri dari tiga komponen : sasaran strategik, target, inisiatif
strategic</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">3.<i>Penyusun Program</i></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Penyusunan
program adalah proses penyusunan rencana jangka panjang untuk
menjabarkan inisiatif strategik yang dipilih untuk mewujudkan sasaran
strategik. Pelaksanaan inisiatif strategik memerlukan perencanaan
sistematik langkah-langkah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam
jangka panjang ke depan beserta taksiran sumber daya yang diperlukan
untuk program, suatu rencana jangka panjang yang berisi langkah-langkah
strategik yang dipilih untuk mewujudkan sasaran strategik tertentu
beserta taksiran sumberdaya yang diperlukan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">4.<i>Penyusunan Anggaran</i><br />Penyusunan anggaran adalah proses penyusunan rencana jangka
pendek (biasanya untuk jangka waktu satu tahun) yang berisi
langkah-langkah yang ditempuh oleh perusahaan dalam melaksanakan
sebagian dari program dalam penyusunan anggaran dijabarkan program
tertentu ke dalam rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun
anggaran, ditunjukkan manajer dan karyawan yang bertanggung jawab dan
dialokasikan sumberdaya untuk melaksanakan kegiatan tersebut.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">5.<i>Implementasi</i><br />Setelah
rencana menyeluruh selesai disusun, langkah berikutnya adalah
implementasi rencana. Dalam tahap implementasi rencana ini, manajemen
dan karyawan melaksanakan rencana yang tercantum dalam anggaran ke dalam
kegiatan nyata. Oleh karena anggaran adalah bagian dari program, dan
program merupakan penjabaran sasaran strategik dipilih sebagai
penjabaran strategi yang dirumuskan, maka dalam implementasi rencana,
manajemen dan karyawan harus senantiasa menyadari keterkaitan erat
diantara implementasi, anggaran, program, inisiatif, sasaran strategik
dan strategi. Kesadaran demikian akan mempertahankan langkah-langkah
rinci yang dilaksanakan dalam tahap implementasi tetap dalam rerangka
yang dipilih untuk mewujudkan visi organisasi.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">6.<i>Pemantauan</i><br />Implementasi
rencana memerlukan pemantauan, hasil setiap langkah yang direncanakan
perlu diukur untuk memerlukan umpan balik bagi pemantauan pelaksanaan
anggaran, program, dan inisiatif strategik. Hasil implementasi rencana
juga digunakan untuk memberikan informasi bagi pelaksana tentang
seberapa jauh target telah berhasil dicapai, sasaran strategik telah
berhasil diwujudkan dan visi organisasi dapat dicapai.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">Sumber :</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><a href="http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/perencanaan-dan-kendali-manajemen.html">http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/perencanaan-dan-kendali-manajemen.html</a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;"><a href="http://pengantarbunga.blogspot.com/2010/01/sistem-perencanaan-dan-pengendalian.html">http://pengantarbunga.blogspot.com/2010/01/sistem-perencanaan-dan-pengendalian.html</a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 115%;">http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/05/perencanaan-dan-kendali-manajemen.html</span></div>faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-46440274317544703232012-06-06T18:50:00.000-07:002012-06-06T18:50:08.109-07:00HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL<strong>Pendahuluan</strong><br />
“Harmonisasi” merupakan proses untuk menigkatkan kompatibilitas
(kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-prkatik tersebut dapat beragam. Standar
harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan
komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari
berbagai negara. Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi
telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi
Internasional pada tahun 1973. Harmonisasi akuntansi internasional
merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar
akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang
menyusun atau menggunakan laporan keuangan.<br />
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :<br />
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)<br />
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait
dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek<br />
3.Standar audit<br />
<br />
<strong>Survei Harmonisasi Internasional </strong><br />
<strong>Keuntungan Harmonisasi Internasional</strong><br />
Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang
terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain:<br />
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di
seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas
tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki
efisiensi alokasi modal.<br />
2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.<br />
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.<br />
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat
disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas
tertinggi.<br />
<br />
<strong>Kritik Atas Standar Internasional</strong><br />
<strong> </strong>Internasionalisasi standar akuntansi
juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC),
beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional
merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit.
Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki
flesibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan kemampuan
untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan
salah satu nilai terpenting yang dimilikinya. Pada saat standar
internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan
ekonomi nasional, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan
menjadi sebuah tantangan yang secara politik tidak dapat diterima
terhadap kedaulatan nasional.<br />
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan
menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespon
terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang
semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan
internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar.<br />
<br />
<strong>Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama</strong><br />
Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan
untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan
lintas batas:<br />
1. Rekonsiliasi<br />
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan
keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus
menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting
(seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di
negara dimana laporan keuangan dilaporkan.<br />
2. Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas)<br />
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal
menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada
prinsip-prinsip negara asal.<br />
<br />
<strong>Evaluasi</strong><br />
<strong> </strong>Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin
tidak akan pernah terselesaikan dengan penuh. Beberapa argumen yang
menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Namun demikian,
semakin banyak bukti menunjukkan bahwa tujuan harmonisasi internasional
akuntansi, pengungkapan, dan audit telah diterima begitu luas sehingga
tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau
bahkan semakin cepat. Sejumlah besar perusahaan secara sukarela
mengadopsi Standar Prlaporan Keuangan Internasional (Internasional
Financial Reporting Standards-IFRS). Banyak negara telah mengadopsi IFRS
secara keseluruhan, menggunakan IFRS sebagai standar nasional atau
mengizinkan penerapan IFRS. Perbedaan nasional dalam faktor-faktor dasar
yang menyebabkan perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik
audit semakin sempit karena pasar modal dan produk semakin
internasional.<br />
<br />
<strong>Penerapan Standar Internasional</strong><br />
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :<br />
1. Perjanjian internasional atau politis<br />
2. Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara professional)<br />
3. Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi internasional<br />
<br />
<strong>Beberapa Peristiwa penting Dalam Sejarah Penentuan Standar Akuntansi Internasional</strong><br />
1959- Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen
Eropa yang utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi
internasional dimulai.<br />
1961- Group d’Etudes, yang terdiri dari akuntan professional yang
berpraktik, didirikan di Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak
berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.<br />
1966- Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.<br />
1973- Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standard Committee-IASC) didirikan.<br />
1976- Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
(Organization for Economic Coorporation and Development-OECD)
mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang
berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.<br />
1977- Federasi Internasional Akuntan (International Federation of Accounting-IFAC) didirikan.<br />
1977- Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial
Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat
bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi
Perusahaan Transnasional.<br />
1978- Komisi Masyarakat ropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.<br />
1981- IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari
organisasi nonanggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan
standar internasional.<br />
1984- Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar
perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan
di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi
internasional.<br />
1987- Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan
dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum
dalam praktik akuntansi dan audit.<br />
1989- IASC mengeluarkan Draf Eksposure 32 mengenai perbandingan
laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan diterbitkan aoleh IASC.<br />
1995- Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana
kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang
membentuk satu kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan
dalam penyelesaian standar-standar ini menmungkinkan Komisi Teknis IOSCO
untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas
batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.<br />
1995- Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan daru dalam
harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh
perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal
internasional.<br />
1996- Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya
”….mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar
akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang
dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas.<br />
1998- IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional
untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten
Asing”.<br />
<br />
1999- Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi (International
Forum on Accountancy Development-IFDA) bertemu untuk pertama kalinya
pada bulan Juni.<br />
2000- IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti
yang disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun
1993.<br />
2001- Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan
seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya pada suatu pasar yang
diregulasi untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS
selambatnya tahun 2005.<br />
2001- Badan Standar Akuntansi Internasional (Internastiaonal
Accounting Standars Board-IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih
tanggung jawabnya per tanggal 1 April. Standar IASB disebut sebagai
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk didalamnya
IAS yang dikeluarkan oleh IASC.<br />
2002- Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara
nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti
standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan
keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan
ini terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan
pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian
mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.<br />
2002- IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi
komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional
dan AS.<br />
2003- Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang
diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama
dengan IFRS.<br />
2003- IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.<br />
<br />
<strong>Organisasi Internasional Utama yang Mendorong Harmonisasi Akuntansi</strong><br />
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar
akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi
internasional :<br />
1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)<br />
2. Komisi Uni Eropa (EU)<br />
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)<br />
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)<br />
5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa
atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International
Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi
Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United
Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD)<br />
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC)<br />
<br />
<strong>Badan Standar Akuntansi Internasional</strong><br />
Tujuan IASB adalah :<br />
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar
akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat
diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi,
transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan.<br />
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.<br />
3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar
Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah
solusi berkualitas tinggi.<br />
<br />
<strong>Struktur IASB yang Baru</strong><br />
1. Badan wali<br />
2. Dewan IASB<br />
3. Dewan penasihat standar<br />
4. Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional (IFRIC)<br />
<br />
<strong>Uni Eropa (Europen Union-EU)</strong><br />
Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan
eropa. Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil
langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :<br />
<ol start="1">
<li>Perubahan modal dalam tingkat EU</li>
<li>Membuat kerangka dasar hokum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi</li>
<li>Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.</li>
</ol>
<br />
<strong>Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)</strong><br />
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International
Organization of Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah
badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut
bagian pembukaan anggaran IOSCO:<br />
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam
memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestic
maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan
sehat:<br />
<ul>
<li>Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic.</li>
<li>Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an penhawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.</li>
<li>Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas
pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif
terhadap pelanggaran.</li>
</ul>
<br />
IOSCO telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional
dan standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh
modal secara efisien melalui pasar global surat berharga. Tujuan
utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para
penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang
paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat
permintaan investor. Komite ini bekerja sama dengan IASB, antara lain
dengan memberikan masukan terhadap proyek-proyek IASB.<br />
<br />
<strong>FEDERASI INTERNASIONAL AKUNTAN (IFAC)</strong><br />
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi
anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan.
Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk mendukung perkembangan
profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat
memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan
umum.<br />
Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki seorang
perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki
suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara
yang dipilih untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali
setiap tahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.
Administrasi harian dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di
New York, yang memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.<br />
<br />
<strong>KELOMPOK KERJA ANTAR PEMERINTAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
UNTUK PAKAR DALAM STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI DAN PELAPORAN (ISAR)</strong><br />
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok
kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat
perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong harmonisasi standar
akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut
melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang
direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan
lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata
kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan
menengah.<br />
<br />
<strong>ORGANISASI UNTUK KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (OECD)</strong><br />
OECD merupakan organisasi internasional Negara-negara industry maju
yang berorientasi ekonomi pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri dari
Negara-negara industry maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan
yang tangguh terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau Konfederasi
Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki kecenderungan
untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan
anggota-anggotanya.<br />
<br />
Sumber :<br />
Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta.<br />
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/akuntansi-internasional-bab-8-resume-harmonisasi-akuntansi-internasional/ <br />faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-67522425117712912572012-06-06T08:12:00.001-07:002012-06-06T08:12:52.943-07:00PELAPORAN KEUANGAN DAN PERUBAHAN HARGA<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">DEFINISI PERUBAHAN HARGA</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Suatu
Perubahan harga umum terjadi apabila secara rata-rata harga seluruh
barang dan jasa dalam suatu perekonomian mengalami perubahan. Unit-unit
moneter memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian daya beli.
Kenaikan harga secara keseluruhan disebut sebagai inflasi (inflation),
sedangkan penurunan harga disebut sebagai deflasi (deflation).<br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Disisi
lain, Perubahan harga spesifik mengacu pada perubahan dalam harga
barang atau jasa tertentu yang disebabkan oleh perubahan dalam
permintaan dan penawaran. Jadi laju inflasi per tahun dalam suatu negara
mungkin berkisar sekitar 5%, sementara harga satu unit apartemen dengan
satu kamar tidur mungkin meningkat sebesar 50% selama periode yang
sama.<br /></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: Symbol;"><span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"></span></div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
<b>JENIS PENYESUAIAN INFLASI</b></div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
Setiap jenis perubahan harga memiliki pengaruh yang berbeda
terhadap ukuran-ukuran posisi keuangan dan kinerja operasi suatu
perusahaan.</div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
<b>PENYESUAIAN TINGKAT HARGA UMUM</b></div>
<div style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial initial; background-repeat: initial initial; line-height: 150%; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
Jumlah mata uang yang disesuaikan terhadap perubahan tingkat harga umum (daya beli) disebut <b>mata uang konsatan biaya historis </b>atau <b>ekuivalen daya beli umum. </b>Sebagai
contoh, selama periode kenaikan harga, aktiva berumur panjang yang
dilaporkan didalam neraca sebesar biaya akuisisi awalnya dinyatakan
dalam mata uang nominal. Apabila biaya historisnya tersebut dialokasikan
terhadap laba periode kini (dalam bentuk beban depresiasi), pendapatan,
yang mencerminkan daya beli kini, ditandingkan dengan biaya yang
mencerminkan daya beli (yang lebih tinggi) dari periode terdahulu saat
aktiva tersebut dibeli. Oleh sebab itu, jumlah nominal harus disesuaikan
untuk perubahan dalam daya beli umum uang agar dapat ditandingkan
secara tepat dengan transaksi kini.</div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
<b>PENYESUAIAN BIAYA KINI</b></div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
Model
biaya kini berbeda dengan akuntansi yang konvesional dalam dua aspek
utama. Pertama, aktiva tetap dinilai berdasarkan biaya kini dan bukan
biaya historis. Kedua, laba adalah jumlah sumber daya yang dapat
didistribusikan oleh perusahaan dalam suatu periode (tanpa
memperhitungkan komponen pajak), namun tetap dapat mempertahankan
kapasitas produktif atau modal fisik perusahaan.</div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
<b>SUDUT PANDANG INTERNASIONAL TERHADAP AKUNTANSI INFLASI</b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">AMERIKA SERIKAT</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Pada
tahun 1979, FSAB mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(statement of financial accounting standards-SFAS) No. 33. Berjudul
“pelaporan keuangan dan perubahan harga”, pernyataan ini mengharuskan
perusahaan-perusahaan AS yang memiliki persediaan dan aktiva tetap.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Banyak pengguna dan penyusun informasi keuangan yang telah sesuai dengan SFAS No.33 mengemukakan bahwa :</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">1. Pengungkapan ganda yang diwajibkan oleh FASB membingungkan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">2. Biaya untuk penyusunan pengungkapan ganda ini terlalu besar.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">3. Pengungkapan daya beli konstan biaya historis tidak terlalu bermanfaat bila dibandingkan data biaya kini.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">INGGRIS</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 35.45pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Komite
Standar Akuntansi Inggris (Accounting Standard Commitee-ASC)
menerbitkan Pernyataan Standard Praktik Akuntansi 16 (Statement Of
Standard Accounting Practice-SSAP 16). </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Perbedaan SSAP 16 dengan SFAS 33 yaitu :</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; mso-list: l1 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Apabila
standar AS mengharuskan akuntansi dolar konstan dan biaya kini, SSAP 16
mengadopsi hanya metode biaya kini untuk pelaporan eksternal.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; mso-list: l1 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Apabila
penyesuaian inflasi AS berpusat pad laporan laba rugi, laporan biaya
kini di Inggris mewajibkan baik laporan laba rugi dan neraca biaya kini,
beserta pencatatan penjelasan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Standar di Inggris memperbolehkan tiga pilihan pelaporan :</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; mso-list: l2 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Menyajikan akun-akun biaya kini sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya historis.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; mso-list: l2 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Menyajikan akun-akun biaya historis sebagai laporan keuangan dasar dengan akun-akun pelengkap biaya kini.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; mso-list: l2 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: Symbol; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-bidi-font-family: Symbol; mso-fareast-font-family: Symbol;">·<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Menyediakan akun-akun biaya kini sebagai satu-satunya akun yang dilengkapi dengan informasi biaya historis yang memadai.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Badan Standar Akuntansi Internasional</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">IASB
telah menyimpulkan bahwa laporan posisi keuangan dan kinerja operasi
dalam mata uang lokal menjadi tidak berarti lagi dalam suatu lingkungan
yang mengalami hiperinflasi. Secara khusus laporan keuangan suatu
perusahaan yang melakukan pelaporan dalam mata uang perekonomian
hiperinflasi, apakah didasarkan pada kerangka penilaian biaya historis
atau biaya kini, harus disajikan ulang sesuai dengan daya beli konstan
pada tanggal neraca. Aturan ini juga berlaku untuk angka terkait dalam
periode sebelumnya. Keuntungan atau kerugian daya beli yang terkait
dengan posisi kewajiban atau aktiva moneter bersih dimasukan kedalam
laba kini. Perusahaan yang melakukan pelaporan juga harus mengungkapkan :</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 150%; margin-left: 72.0pt; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level2 lfo4; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">a.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Fakta bahwa penyajian ulang untuk perubahan dalam daya beli unit pengukuran telah dilakukan</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 72.0pt; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level2 lfo4; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">b.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Kerangka dasar penilaian aktiva yang digunakan dalam laporan keuangan utama yaitu penilaian biaya historis atau biaya kini.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 150%; margin-left: 72.0pt; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level2 lfo4; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">c.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Identitas dan tingkat indeks harga pada tanggal neraca, beserta dengan perubahannya selama periode pelaporan</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 150%; margin-left: 72.0pt; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level2 lfo4; text-align: justify; text-indent: -18.0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">d.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><span dir="LTR"></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Keuntungan atau kerugian moneter bersih selama periode tersebut</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">ISU-ISU MENGENAI INFLASI</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">Terdapat 4 isu akuntansi inflasi diantaranya :</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">a. Apakah dolar konstan atau biaya kini yang lebih baik mengukur pengaruh inflasi.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">b. Perlakuan akuntansi terhadap keuntungan dan kerugian inflasi.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">c. Akuntansi inflasi luar negeri.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;">d. Menghindari fenomena kejatuhan ganda.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"><br />Sumber : Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"> </span></div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
</div>
<div style="background: white; line-height: 150%; margin-bottom: 11.25pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-align: justify;">
<b> </b></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 150%; mso-ascii-theme-font: major-bidi; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-hansi-theme-font: major-bidi;"><br /></span>faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-25337965296454559702012-06-06T07:49:00.001-07:002012-06-06T07:49:12.022-07:00TRANSLASI MATA UANG ASING<a href="http://irsan90.wordpress.com/2012/03/26/translasi-mata-uang-asing/"><strong>TRANSLASI MATA UANG ASING </strong></a><br />
A) Perbedaan translasi dan konversi antar mata uang asing.<br />
Translasi tidak sama dengan konversi. Translasi hanyalah perubahan
satuan unit moneter, seperti halnya sebuah neraca yang dinyatakan dalam
pound Inggris disajikan ulang kedalam nilai ekuivalen dollar AS. Tidak
ada pertukaran fisik yang terjadi, dan tidak ada transaksi terkait yang
terjadi seperti bila dilakukan konversi.<br />
Saldo-saldo dalam mata uang asing ditranslasikan menjadi nilai ekuivalen
mata uang domestic berdasarkan kurs nilai tukar valuta asing yaitu
harga satu unit suatu mata uang yang dinyatakan dalam mata uang lainnya.
Mata uang Negara dagang utama dibeli dan dijual dalam pasar global.
Dengan dihubungkan lewat jaringan telekomunikasi yang canggih, para
pelaku pasar mencakup bank dan perantara mata uang lainnya, kalangan
usaha, para individu, dan pedagang professional. Dengan menyediakan
tempat bagi para pembali dan penjual mata uang, pasar mata uang asing
memfasilitasi transfer pembayaran internasional (contoh: dari importer
kepada eksportir), memungkinkan terjadinya pembelian atau penjualan
internasional secara kredit (contoh: letter of credit suatu bank yang
memungkinkan barang dikirimkan kepada pembeli yang belum dikenal sebelum
dilakukan pembayaran), dan meyediakan alat bagi para individu atau
kalangan usaha untuk melindungi diri mereka dari resiko nilai mata uang
yang tidak stabil.<br />
Transaksi mata uang asing terjadi pada pasar spot, forward, atau swap.
Mata uang yang dibeli atau dijual pada spot umumnya harus dikirimkan
secepatnya, yaitu dalam waktu 2 hari kerja. Kurs pasar spot dipengaruhi
oleh banyak factor, termasuk perbedaan tingkat inflasi antar Negara,
perbedaan suku bunga nasional dan ekspektasi terhadap arah nilai tukar
di masa mendatang. Transaksi pada pasar forward adalah perjanjian untuk
melakukan pertukaran suatu mata uang dengan jumlah tertentu ke dalam
mata uang lain pada suatu tanggal di masa depan. Kuotasi pada pasar
forward dinyatakan dengan diskonto atau premium dari kurs spot.<br />
Transaksi swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward atau
penjualan spot atau pembelian forward, atas suatu mata uang secara
bersamaan. Investor sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambil
keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi di suatu Negara
asing, dalam kesempatan yang sama melindungi diri terhadap pergerakan
yang tidak menguntungkan dari kurs nilai tukar valuta asing.<br />
B) Istilah dalam translasi mata uang asing.<br />
Translasi adalah penjabaran mata uang asing. Translasi merupakan pertukaran mata uang asing (diatur oleh IAD no.21)<br />
1. Translasi terjadi apabila perusahaan anak cabang telah signifikan, dan<br />
ada MNC (Multy National Corporete)<br />
2. Translasi merubah satuan yang berbeda-beda menjadi satuan uang.<br />
3. translasi yang bermaun krus<br />
Translasi merupakan proses penerjemahan bahasa pemograman ( source code)
menjadikan sebuah file atau berupa tampilan lain. Proses Transalai
meliputi istilah: Compile, Interpret, dan Link. Program aplikasi
computer (perangkat lunak) yang biasa dikembangkan dapat berada dalam
tiga bentuk:<br />
1. Source-code<br />
2. Intermediate-code<br />
3. Executable-code<br />
Ada Dua Proses Tahap Translasi :<br />
1. Translasi dari source-code ke intermediate-code<br />
2. Translasi dari intermediate-code ke executable-code<br />
Variasi Pendekatan Translasi<br />
Pendekatan translasi program komputer dalam bentuk source-code ke executable-code :<br />
1. Full-interpretation. Translasi dari source-code langsung ke<br />
executable-code dengan menggunakan sat tahap saja.<br />
2. Mixed. Translasi dari source-code ke intermediate-code bersifat<br />
compile (dihasilkan output file). Translasi dari intermediate-code ke<br />
executable-code bersifat interpret (tidak dihasilkan output file).<br />
3. Full-compilation. Translasi dari source-code ke intermediate-code
bersifat compile (output file ada). Translasi dari intermediate-code ke
executable-code bersifat compile juga (output file ada).Kata ‘compile’
dipakai sebagai istilah translasi yang menghasilkan output file . Untuk
selanjutnya, kata compile bermakna ‘translasi dari source-code ke
intermediate-code (yang menghasilkan output file)’.Dalam praktek,
pemakaian kata ini sangat sembarangan, bisa berarti apa.<br />
C) Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing.<br />
Perlakuan-perlakuan akuntansi menyebabkan penyesuaian-penyesuaian
intemasional ini sama beragamnya dengan prosedur-prosedur translasi yang
melatarbelakanginya. Karenanya, solusi-solusi yang masuk akal atas
masalah bagaimana memperlakukan “keuntungan atau kerugian” translasi ini
sangat dibutuhkan.<br />
Pendekatan-pendekatan atas akuntansi bagi penyesuaian translasi dimulai
dari pendekatan deferral (penundaan) hingga pendekatan yang tidak
mengharuskan penundaan sama sekali, dengan perlakuan-perlakuan hibrida
diantara keduanya.<br />
Mayor deferal.Memasukkan penyesuaian-penyesuaian translasi dalam laba
berjalan secara umum umum ditentang dengan alasan bahwa
penyesuaian-penyesuaian tersebut hanyalah produk dari proses penyajian
ulang. Yaitu, perubahan-perubahan dalam valuta domestik ekivalen dari
aktiva bersih perusahaan anak di luar negeri “belum terealisasi”, tidak
memiliki efek atas arus kas valuta lokal yang ditimbulkan oleh entitas
di luar negeri yang mungkin sedang melakukan investasi ulang atau
membayar kembali kepada perusahaan induk. Memasukkan
penyesuaian-penyesuaian semacam itu dalam laba berjalan, dengan
demikian, akan menyesatkan. Dalam situasi-situasi ini, penyesuaian
translasi harus diakumulasikan secara terpisah sebagai bagian dari
ekuitas konsolidasi.<br />
Meskipun begitu, pendekatan deferral, mungkin ditentang dengan alasan
bahwa nilai tukar tidak kembali ke keadaan semula dengan sendirinya.
Bahkan jika hal itu terjadi, penyesuaian-penyesuaiati deferral atau
transaksi akan didasari pada prediksi nilai tukar, upaya yang paling
susah dalam praktik. Situasi-situasi bisa timbul dimana hasil-hasil
operasi mengalami salah saji hanya karena kesalahan peramalan. Bagi
beberapa pihak, penundaan kerugian atau keuntungan translasi menutupi
perilaku perubahan nilai tukar; yaitu, perubahan-perubahan kurs
merupakan fakta historis dan pemakai-pemalcai laporan keuanganakan
terlayani dengan baik jika dampak-dampak fluktuasi nilai tukar dicatat
ketika dampak-dampak ini muncul. Menurut FAS No. 8(paragraf 199), “Kurs
selalu berfluktuasi; akuntansi seharusnya tidak memberi kesan bahwa kurs
tersebut stabil”.<br />
Deferral dan Amortisasi. Beberapa pengamat menyukai penundaan keuntungan
dan kerugian translasi dan mengamortisasikan penyesuaian-penyesuaian
ini selama usia item-item neraca yang bersangkutan. Apresiasi marka
terhadap dolar antar tanggal konsolidasi menghasilkan kerugian
translasi. Berdasarkan asumsi bahwa biaya dari aset termasuk pengorbanan
yang diperlukan untuk mengurangi dan menghapus kewajiban yang terkait,
kerugian translasi akan diperlakukan sebagai bagian dari biaya aset yang
bersangkutan dan diamortisasikan menjadi beban selama usia produktif
aset Tersebut.<br />
No deferral. Pilihan ketiga dalam akuntansi bagi keuntungan dan kerugian
translasi adalah dengan mengakui kerugian atau keuntungan tersebut
dalam laporan laba-rugi secepatnya. Penundaaan macam apapun dianggap
semu dan menyesatkan. Selain itu, kriteria-kriteria penundaan dianggap
tidak mungkin diimplementasikan dan secara internal tidak konsisten.
Jadi, pendekatan tradisionalnya adalah mengakui kerugian dengan segera
tetapi hanya mengakui keuntungan sejauh keuntungan tersebut telah
terealisasi. Walaupun bersifat konservatif, penundaan keuntungan
translasi semata-mata dilakukan karena keuntungan “menolak” bahwa
perubahan kurs telah terjadi.<br />
Memasukkan keuntungan dan kerugian translasi dalam laba berjalan,
sayangnya, berarti melibatkan elemen random dalam laba yang bisa
mengakibatkan gejolak laba yang signifikan setiap kali nilai tukar
berubah. Selain itu, memasukkan keuntungan dan kerugian “di atas kertas”
semacam itu ke dalam laba yang dilaporkan bisa menyesatkan pembaca
laporan keuangan, karena penyesuian-penyesuaian ini tidak selalu
menyediakan informasi yang cocok dengan dampak ekonomi yang diharapkan
dari perubahan kurs atas arus kas perusahaan.<br />
D) Pengaruh metode translasi mata uang asing terhadap laporan keuangan.<br />
Ketiga nilai tukar berikut ini digunakan ketika melakukan translasi
saldo dalam mata uang asing menjadi mata uang domestic. Pertama, kurs
ini adalah kurs nilai tukar pada saat tanggal laporan keuangan. Kedua,
kurs histories adalah kurs nilai tukar pada saat suatu aktiva dalam mata
uang asing pertama kali diperoleh atau ketika suatu kewajiban dalam
mata uang asing pertama kali terjadi. Terakhir, kurs rata-rata yaitu
rata-rata sederhana atau tertimbang dari kurs nilai tukar kini atau kurs
nilai tukar histories. Pengaruh penggunaan kurs nilai tukar histories
dibandingkan dengan kurs nilai tukar kini terhadap laporan keuangan
ketika digunakan sebagai koofisien translasi mata uang asing. Kurs nilai
tukar histories umumnya mempertahankan biaya awal ekuivalen dengan
suatu pos dalam mata uang asing dalam laporan berdenominasi mata uang
domestic.<br />
1. Single Rate Method<br />
Berdasarkan pendekatan translasi ini, laporan keuangan operasi luar
negeri, yang dianggap oleh perusahaan induk sebagai entitas yang otonom,
memiliki domisili pelaporan mereka sendiri. Ini adalah lingkungan
akuntansi lokal tempat dimana perusahaan afiliasi asing tersebut
mentraksaksikan urusan bisnisnya. Untuk mempertahankan “rasa” lokal dari
laporan valuta, suatu cara harus ditemukan agar translasi bisa
dilaksanakan dengan distorsi yang minimal. Cara yang paling baik adalah
penggunaan metode kurs berlaku.<br />
Karena semua laporan keuangan valuta asing sebenarnya dikalikan dengan
suatu konstansta, metode translasi ini mempertahankan hasil keuangan dan
hubungan asli (misalnya. rasio-rasio keuangan) dalam laporan
konsolidasi dari entitas-entitas individual yang dikonsolidasi. Hanya
bentuk perkiraan-perkiraan luar negeri, bukan hakekatnya, yang berubah
dalam metode kurs berlaku.<br />
Meskipun menarik dan sederhana secara konseptual, metode kurs berlaku
dipersalahkan oleh sebagian orang karena merusak tujuan dasar dari
laporan keuangan konsolidasi, yaitu karena menyajikan, untuk keuntungan
pemegang saham perusahaan induk, hasil-hasil operasi dan posisi keuangan
perusahaan induk dan perusahaan-perusahaan anaknya dari perspektif
valuta tunggal yaitu. mempertahankan valuta pelaporan perusahaan induk
sebagai unit pengukuran. Dalam metode kurs berlaku, hasil-hasil
konsolidasi akan mencerminkan perspekfif-perspektif valuta dari
masing-masing negara tempat dimana perusahaan-perusahaan anak berada.
Misalnya, jika sebuah aktiva dip=roleh sebuah perusahaan anak di luar
negeri seharga VA 1,000 ketika kursnya adalah VA 1=$1, maka biaya
historisnya dari perspektif dolar adalah $1.000; dari perspektif valuta
lokal juga $1,000. Jika kurs berubah menjadi VA 5 = $1, biaya historis
aset tersebut dari perspektif dolar (translas’ biaya historis) tetap
$1,000. Jika valuta lokal tetap dipertahankan sebagai unit pengukuran,
nifai aset akan diekspresikan sebesar $200 (translasi kurs berlaku).<br />
Metode kurs berlaku juga dipersalahkan karena mengasumsikan bahwa semua
aktiva-valuta lokal dipengaruhi oleh risiko nilai tukar (yaitu,
mengasumsikan bahwa fluktuasi valuta domestik yang ekivalen, yang
disebabkan oleh fluktuasi kurs translasi berjalan, merupakan indikator
perubahan nilai intrinsik aktiva-aktiva tersebut). Hat ini jarang benar
karena nilai persediaan dan aktiva-aktiva tetap di luar negeri umumnya
didukung oleh inflasi lokal.<br />
2. Multiple Rate Methods<br />
Metode-metode kurs berganda mengkombinasikan nilai tukar berjalan dan
historis dalam proses translasi. 3 metode semacam itu akan dibahas
berikut ini.<br />
Metode berlaku-historis. Berdasarkan pendekatan berlaku-historis, yang
populer di AS dan ditempat-tempat lain sebelum tahun 1976, aktiva lancar
dan kewajiban lancar sebuah perusahaan anak di luar negeri
ditranslasikan kedalam valuta pelaporan perusahaan induknya dengan
menggunakan kurs berlaku. Aktiva dan kewajiban non-lancar ditranslasikan
dengan kurs historis.<br />
Item-item laporan laba-rugi, kecuali beban depresiasi dan amortisasi,
ditranslasikan dengan kurs rata-rata masing-masing bulan operasi atau
dengan basis rata-rata tertimbang dari seluruh periode yang akan
dilaporkan. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan dengan
memakai kurs historis yang berlaku pada saat aset yang bersangkutan
diperoleh.<br />
Metodologi ini, sayangnya, memiliki sejumlah kelemahan. Misalnya, metode
ini kurang memilik justifikasi konseptual. Definisi-definisi yang ada
mengenai aktiva dan kewajiban lancar dan non-lancar tidak menjelaskan
mengapa cara klasifikasi seperti itu menentukan kurs mana yang akan
digunakan dalam proses transiasi.<br />
Metode moneter-nonmoneter. Seperti halnya metode berlaku-historis,
metode moniter-nonmoneter memakai pola klasifikasi neraca untuk
menentukan kurs translasi yang tepat.<br />
Karena item-item moneter diselesaikan dalam kas; pemakaian kurs berlaku
untuk mentranslasikan item-item valuta asing menghasilkan valuta
domestik ekivalen yang mencerminkan nilai realisasi atau nilai
penyelesaiannya.<br />
Metode Temporal Menurut pendekatan temporal, translasi valuta merupakan
suatu proses konversi pengukuran (yaitu, penyajian ulang nilai
tertentu). Karena itu, metode ini tidak dapat digunakan untuk mengubah
atribut suatu item yang sedang diukur; metode ini hanya dapat mengubah
unit pengukuran. Translasi saldo valuta asing, misalnya, hanya mengubah
(restate) denominasi persediaan. tidak penilaian aktualnya. Dalam GAAP
AS, aktiva kas diukur berdasarkan jumiah yang dimiliki pada tanggal
neraca. Piutang dan hutang dinyatakan dalam jumlah yang diharapkan akan
diterima atau dibayar pada saat jatuh tempo. Kewajiban dan aktiva lain
diukur pada harga yang berlaku ketika item¬item tersebut diperoleh atau
terjadi (harga historis). Meskipun begitu, beberapa diantaranya diukur
berdasarkan harga yang berlaku pada tanggal laporan keuangan (harga
berjalan), seperti persediaan dibawah aturan biaya atau pasar. Pendek
kata, ada dimensi waktu yang berkaitan dengan nilai-nilai uang ini.<br />
Menurut Lorensen, cara terbaik untuk mempertahankan basis-basis
akuntansi yang digunakan untuk mengukur item-item valuta asing adalah
dengan mentranslasikan jumlah uang luar negerinya dengan kurs yang
berlaku pada tanggal pengukuran uang luar negeri berlangsung. Prinsip
temporal dengan demikian menyatakan bahwa<br />
uang, piutang, dan hutang yang diukur pada jumlah yang dijanjikan
seharusnya ditranslasikan memakai kurs yang berlaku pada tanggal neraca.
Aktiva dan kewajiban yang diukur pada harga uang seharusnya
ditranslasikan memakai kurs yang berlaku pada tanggal yang berkenaan
dengan harga uang tersebut.<br />
E) Evaluasi dan pemilihan metode translasi mata uang asing.<br />
Metode konversi mata uang<br />
Diseluruh dunia setidaknya dikenal 4 jenis metode konversi mata uang, yaitu :<br />
1. Metode Current/Non current<br />
Metode ini merupakan metode yang paling tua di antara metode konversi
mata uang. Dengan metode ini, semua asset dan kewajiban lancer dari
cabang-cabang perusahaan dikonversikan dalam mata uang Negara asal
dengan kurs saat ini, yaitu kurs pada saat neraca disusun. Sedang asset
dan kewajiban yang tidak lancar (noncurrent),seperti biaya depresiasi,
dikonversikan pada kurs histories, yaitu kurs pada saat asset diperoleh
ataupun pada saat kewajiban terjadi. Oleh karena itu, cabang perusahaan
di luar negeri yang memiliki modal kerja yang dinilai positif dalam mata
uang local akan meningkatkan resiko rugi (translation loss) akibat
devaluasi dengan metode current/non current. Sebaliknya bila modal kerja
ternyata negative dinilai dalam mata uang local berarti terdapat
keuntungan (translation gain) akibat revaluasi dengan metode tersebut.<br />
Namun demikian, metode ini tidak mempertimbangkan unsur ekonomis.
Menggunakan kurs akhir tahun untuk mentranslasikan aktiva lancar secara
tidak langsung menunjukkan bahwa kas, piutang, dan persediaan dalam mata
uang asing sama-sama menghadapi risiko nilai tukar. Hal ini tentu tidak
tepat. Sebaliknya, translasi utang jangka panjang berdasarkan kurs
histories mengalihkan pengaruh mata uang yang berfluktuasi kedalam tahun
penyelesaian.<br />
2. Metode Monetary/non monetary<br />
Asset moneter (terutama kas, surat-surat berharga, piutang, dan piutang
jangka panjang) dan kewajiban moneter (terutama utang lancar dan utang
jangka panjang) dikonversi pada kurs saat ini. Sedang pos-pos
nonmoneter, seperti stock barang, asset tetap, dan investasi jangka
panjang, dikonversi pada kurs histories.<br />
Pos-pos dalam laporan laba/rugi dikonversi pada kurs rata-rata pada
periode tersebut, kecuali untuk pos penerimaan dan biaya yang berkaitan
dengan asset dan kewajiban non moneter. Biaya depresiasi dan biaya
penjualan dikonversi pada kurs yang sama dengan pos dalam neraca.
Akibatnya, biaya penjualan bisa saja dikonversi dengan kurs yang
berlainan dengan kurs yang digunakan untuk mengkonversi penjualan. Perlu
diperhatikan bahwa metode moneter-non moneter bergantung pada
klasifikasi skema neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Hal
ini dapat menghasilkan hasil yang kurang tepat. Metode ini juga akan
mendistorsikan marjin laba karena menandingkan penjualan berdasarkan
harga dan kurs translasi kini dengan biaya penjualan yang diukur sebesar
biaya perolehan dan kurs translasi histories.<br />
3. Metode temporal<br />
Dengan menggunakan metode temporal, translasi mata uang merupakan proses
konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode tidak
mengubah atribut suatu pos yang diukur, malainkan hanya mengubah unit
pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan
pengukuran ulang denominasi pos-pos tersebut, tetapi bukan penilaian
sesungguhnya.<br />
Metode ini merupakan modifikasi dari metode moneter/non moneter.
Perbedaannya, dalam metode moneter/non moneter, persediaan (inventory)
selalu dikonversi dengan kurs histories. Sedang dalam metode temporal,
persediaan umumnya dikonversi dengan kurs histories, namun bisa saja
dikonversi dengan kurs saat ini apabila persediaan tersebut dicatat
dalam neraca dengan nilai pasarnya. Secara teoritis, metode temporal
lebih menekankan pada evalusai biaya (histories ataukah pasar).<br />
Pos-pos dalam laporan laba/rugi umumnya dikonversi dengan kurs rata-rata
pada periode laporan. Sedang biaya penjualan, cicilan utang, dan
depresiasi yang berkaitan dengan pos-pos dalam neraca dikonversi dengan
kurs histories (harga di masa lalu).<br />
4. Metode Current rate<br />
Metode ini merupakan metode yang paling mudah karena semua pos neraca
dan laba/rugi dikonversi dengan kurs saat ini. Metode ini direkomendasi
oleh Ikatan Akuntan Inggris, Skotlandia, dan Wales, serta secara luas
digunakan oleh perusahaan-perusahaan Inggris. Dengan metode ini, bila
asset yang didenominasi dalam valas melebihi kewajiban dalam valas,
suatu devalusai akan menghasilkan kerugian. Variasi dari metode ini
adalah mengkonversi semua asset dan kewajiban, kecuali asset tetap
bersih yang dinyatakan dengan kurs saat ini.<br />
F) Transaksi dengan mata uang asing<br />
Ciri utama yang istimewa dari sebuah transaksi mata uang asing adalah
penyelesainnya dipengaruhi dalam suatu mata uang asing. Jadi, transaksi
dalam mata uang asing terjadi pada saat suatu perusahaan membeli atau
menjual barang dengan pembayaran yang dilakukan dalam suatu mata uang
asing atau ketika perusahaan meminjam atau meminjamkan dalam mata uang
asing.<br />
Suatu transaksi mata uang asing dapat berdenominasi dalam satu mata
uang, tetapi diukur atau dicatat dalam mata uang yang lain. Untuk
memahami mengapa hal ini terjadi, petimbangkanlah pertama-tama istilah
mata uang fungsional. Mata uang fungsional sebuah perusahaan diartikan
sebagai mata uang lingkungan ekonomi yang utama dimana perusahaan
beroperasi dan menghasilkan arus kas. Jika suatu operasi anak perusahaan
luar negeri relative berdiri sendiri dan terintegrasi dalam Negara
asing (yaitu sutau anak perusahaan yang menghasilkan produk untuk
distribusi setempat), umumnya akan menghasilkan dan mengeluarkan uang
dalam mata uang local (Negara-negara domisili). Dengan demikian mata
uang local (contoh euro untuk anak perusahaandari suatu perusahaan AS
yang berada di Belgia) adalah mata uang fungsionalnya.<br />
Untuk menggambarkan perbedaan antara suatu transaksi yang berdenominasi
dalam suatu mata uang tetapi diukur dalam mata uang lainnya, misalkan
sebuah anak perusahaan AS di Hong Kong membeli persediaan barang
dagangan dari Republik Rakyat Cina yang dibayarkan dalam renmimbi. Mata
uang fungsional anak perusahaan adalah dollar AS. Dalam kasus ini, anak
perusahaan akan mengukur transaksi mata uang asing yang berdenominasi
dalam renmimbi ke dalam dollar AS, mata uang yang digunakan dalam
catatan bukunya. Dari sudut pandang induk perusahaan, kewajiban anak
perusahaan berdenominasi dalam renmimbi, tetapi diukur dalam dollar AS,
mata uang fungsionalnya, untuk keperluan konsolidasi<br />
G) Hubungan translasi mata uang asing dengan inflasi<br />
Penggunaan kurs kini untuk mentranslasikan biaya perolehan aktiva
non-moneter yang berlokasi di lingkungan berinflasi pada akhirnya akan
menimbulkan nilai ekuivalen dalam mata uang domestik yang jauh lebih
rendah dari pada dasar pengukuran awalnya. Pada saat yang bersamaan,
laba yang ditranslasikan akan jauh lebih besar sehubungan dengan beban
depresisasi yang juga lebih rendah. Hasil translasi seperti itu dengan
mudah dapat lebih menyesatkan pembaca ketika memberikan informasi kepada
pembaca. Penilaian dolar yang lebih rendah biasanya merendahkan
kekuatan laba akutal dari aktiva luar negeri yang didukung oleh inflasi
lokal dan rasio pengembalian atas investasi yang terpengaruh inflasi di
suatu operasi luar negeri dapat menciptakan harapan yang palsu atas
keuntungan masa depan.<br />
FASB menolak penyesuaian inflasi sebelum proses translasi, karena
penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan kerangka dasar penilaian
biaya historis yang digunakan dalam laporan keuangan dasar di AS.
Sebagai solusi FAS No 52 mewajibkan penggunaan dolar AS sebagai mata
uang fungsional untuk operasi luar negeri yang berdomisili dilingkungan
dengan hiperinflasi. Prosedur ini akan mempertahankan nilai konstan
ekuivalen dolar aktiva dalam mata uang asing, karena aktiva tersebut
akan ditranslasikan menurut kurs historis. Pembebanan kerugian translasi
atas aktiva tetap dalam mata uang asing terhadap ekuitas pemegang saham
akan menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap rasio keuangan.
Masalah translasi mata uang asing tidak dapat dipisahkan dari masalah
akuntansi untuk inflasi asing.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-38570072009179899442012-06-06T07:07:00.002-07:002012-06-06T07:07:17.948-07:00PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN AKUNTANSI INTERNASIONAL<b><a href="http://edithmarhaeni.blogspot.com/2011/03/pelaporan-dan-pengungkapan-akuntansi.html">PERKEMBANGAN PENGUNGKAPAN</a><br />
</b><br />
Perkembangan sistem pengungkapan sangat berkaitan dengan perkembangan
sistem akuntansi. Standar dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh
sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi,
tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya, dan pengaruh
lainnya. <br />
<br />
Perbedaan nasional dalam pengungkapan umumnya didorong oleh perbedaan
dalam tata kelola perusahaan dan keuangan. Di Amerika Serikat, Inggris
dan negara-negara Anglo Amerika lainnya, pasar ekuitas menyediakan
kebanyakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan sehingga menjadi sangat
maju. Di pasar-pasar tersebut, kepemilikan cenderung tersebar luas di
antara banyak pemegang saham dan perlindungan terhadap investor sangat
ditekankan. Investor institusional memainkan peranan yang semakin
penting di negara-negara ini, menuntut pengembalian keuangan dan nilai
pemegang saham yang meningkat.<br />
<br />
Di kebanyakan negara-negara lain (seperti Prancis, Jepang dan beberapa
negara pasar yang berkembang), Kepemilikan saham masih masih tetap
sangat terkonsentrasi dan bank (dan atau pemilik keluarga) secara
tradisional menjadi sumber utama pembiayaan perusahaan. Bank-bank ini,
kalangan dalam dan lainnya memperoleh banyak informasi mengenai posisi
keuangan dan aktivitas perusahaan.<br />
<br />
PENGUNGKAPAN SUKARELA<br />
<br />
Beberapa studi menunjukkan bahwa manajer memiliki dorongan untuk
mengungkapkan informasi mengenai kinerja perusahaan saat ini dan saat
mendatang secara sukarela. Dalam laporan terakhir, Badan Standar
Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai
pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan
mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan
sukarelanya. Laporan ini berisi tentang bagaimana perusahaan dapat
menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya kepada para investor.<br />
<br />
Sejumlah aturan, seperti aturan akuntansi dan pengungkapan, dan
pengesahan oleh pihak ketiga (seperti auditing) dapat memperbaiki
berfungsinya pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manjer
dalam mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan carayang tidak
mewakili kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan
menetapkan ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang
saham menerima informasi yang tepat waktu, lengkap dan akurat.<br />
<br />
KETENTUAN PENGUNGKAPAN WAJIB<br />
<br />
Bursa efek dan badan regulator pemerintah umumnya mengharuskan
perusahaan perusahaan asing yang mencatatkan saham untuk memberi
informasi keuangan dan informasi non keuangan yang sama dengan yang
diharuskan kepada perusahaan domestik. Setiap informasi yang diumumkan,
yang dibagikan kepada para pemegang saham atau yang dilaporkan kepada
badan regulator di pasar domestik. Namun demikian, kebanyakan negara
tidak mengawasi atau menegakkan pelaksanaan ketentuan ”kesesuaian
pengungkapan antar wilayah (yuridiksi).”<br />
<br />
Perlindungan terhadap pemegang saham berbeda antara satu negara dengan
negara lain. Negara-negara Anglo Amerika seperti Kanada, Inggris, dan
Amerika Serikat memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang
ditegakkan secara luas dan ketat. Sebaliknya, perlindungan kepada para
pemegang saham kurang mendapat perhatian di beberapa negara lain seperti
Cina contohnya, yang melarang insider trading (perdagangan yang
melibatkan kalangan dalam) sedangkan penegakan hukum yang lemah membuat
penegakan aturan ini hampir tidak ada. <br />
<br />
PRAKTIK PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN<br />
<br />
Aturan pengungkapan sangat berbeda di seluruh dunia dalam beberapa hal
seperti laporan arus kas dan perubahan ekuitas, transaksi pihak terkait,
pelaporan segmen, nilai wajar aktiva dan kewajiban keuangan dan laba
per saham. Pada bagian ini perhatian dipusatkan pada:<br />
<br />
1. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan“Informasi yang melihat ke masa depan” yang mencakup:<br />
(a) ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi per saham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya<br />
<br />
(b) informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi
masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi
pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah <br />
<br />
(c) laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan. <br />
<br />
Kebanyakan perusahaan di masing-masing negara menyajikan pengungkapan
informasi mengenai rencana dan tujuan manjemen. Sebaliknya lebih sedikit
perusahaan yang mengungkapkan ramalan, dari paling rendah dua
perusahaan di Jepang dan paling tinggi 31 perusahaan di Amerika Serikat.
Kebanyakan ramalan di AS dan Jerman menyangkut pengeluaran modal, bukan
laba dan penjualan.<br />
<br />
2. Pengungkapan segmen<br />
<br />
Permintaan investor dan analis akan informasi mengenai hasil operasi dan
keuangan segmen industri tergolong signifikan dan semakin meningkat.
Contoh, para analis keuangan di Amerika secara konsisten telah meminta
data laporan dalam bentuk disagregat yang jauh lebih detail dari yang
ada sekarang. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) juga
membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu
para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik
bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap
keseluruhan perusahaan.<br />
<br />
3. Laporan arus kas dan arus dana<br />
<br />
IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah
besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas.<br />
<br />
4. Pengungkapan tanggung jawab sosial<br />
<br />
Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab
kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang
berkepentingan (stakeholders) – karyawan, pelanggan, pemasok,
pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarakat umum.<br />
<br />
Informasi mengenai kesejahteraan karyawan telah lama menjadi perhatian
bagi organisasi buruh. Bidang permasalahan yang yang menjadi perhatian
terkait dengan kondisi kerja, keamanan pekerjaan, kesetaraan dalam
kesempatan, keanekaragaman angkatan kerja dan tenaga kerja anak-anak.
Pengungkapan karyawan juga diminati oleh para investor karena memberikan
masukan berharga mengenai hubungan kerja, biaya, dan produktivitas
perusahaan.<br />
<br />
5. Pengungkapan khusus bagi para pengguna laporan keuangan non domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan<br />
<br />
Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi
para pengguna laporan keuangan nondomestik. Pengungkapan yang dimaksud
seperti :<br />
<br />
1. ”Penyajian ulang untuk kenyamanan” informasi keuangan ke dalam mata uang nondomestik<br />
<br />
2. Penyajian ulang hasil dan posisi keuangan secara terbatas menurut keompok kedua standar akuntansi<br />
<br />
3. Satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan
kelompok kesua standar akuntansi; dan beberapa pembahasan mengenai
perbedaan antara prinsip akuntansi yang banyak digunakan dalam laporan
keuangan utama dan beberapa set prinsip akuntansi yang lain.<br />
<br />
Banyak perusahaan di negara-negara yang tidak menggunakan bahasa Inggris
sebagai bahasa utama juga melakukan penerjemahan seluruh laporan
tahunan dari bahasa negara asal ke dalam bahasa Inggris. Juga, beberapa
perusahaan menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar
akuntansi yang diterima secara lebih luas daripada standar domestik
(khususnya IFRS atau GAAP AS) atau yang sesuai dengan baik standar
domestik maupun kelompok kedua prinsip akuntansi.<br />
<br />
PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN<br />
<br />
Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang
digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan –
tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang
saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai
tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain
meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan,
pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang
berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat
perhatian dari para regulator, investor dan analis.<br />
<br />
PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN BISNIS MELALUI INTERN<br />
<br />
World Wide Web semakin banyak digunakan sebagai saluran penyebaran
informasi, dimana media cetak sekarang memainkan peranan sekunder.
Bahasa Pelaporan Usaha (Extensible Business Reporting Language – XBRL)
merupakan tahap awal revolusi pelaporan keuangan. Bahasa komputer ini
dibangung ke dalam hampir seluruh software untuk pelaporan akuntansi dan
keuangan yang akan dikeluarkan di masa depan, dan kebanyakan pengguna
tidak perlu lagi mempelajari bagaimana mengolahnya sehingga secara
langsung dapat menikmati manfaatnya.<br />
<br />
PENGUNGKAPAN LAPORAN TAHUNAN DI NEGARA-NEGARA PASAR BERKEMBANG<br />
<br />
Pengungkapan laporan tahunan perusahaan di negara-negara pasar
berkembang secara umum kurang ekstensif dan kurang kredibel dibandingkan
dengan pelaporan perusahaan di negara-negara maju. Sebagai contoh,
pengungkapan yang tidak cukup dan yang menyesatkan dan perlindungan
konsumen yang terabaikan disebut-sebut sebagai penyebab krisis keuangan
Asia Timur di tahun 1997.<br />
<br />
Tingkat pengungkapan yang rendah di negara-negara pasar berkembang
tersebut konsisten dengan sistem tata kelola perusahaan dan keuangan di
negara-negara itu. Pasar ekuitas tidak terlalu berkembang, bank dan
pihak internal seperti kelompok keluarga menyalurkan kebanyakan
kebutuhan pendanaa dan secara umum tidak terlalu banyak adanya kebutuhan
akan pengungkapan publik yang kredibel dan tepat waktu, bila
dibandingkan dengan perekonomian yang lebih maju.<br />
<br />
Namun demikian, permintaan investor atas informasi mengenai perusahaan
yang tepat waktu dan kredibel di Negara-negara pasar berkembang semakin
banyak regulator memberikan respons terhadap permintaan ini dengan
membuat ketentuan pengungkapan yang lebih ketat dan meningkatkan
upaya-upaya pengawasan dan penegakan aturan.<br />
<br />
IMPLIKASI BAGI PARA PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN DAN PARA MANAJER<br />
<br />
Para manajer dari banyak perusahaan terus-menerus sangat dipengaruhi
oleh biaya pengungkapan informasi yang bersifat wajib, tingkat
pengungkapan wajib maupun sukarela semakin meningkat di seluruh dunia.
Manajer di negara-negara yang secara tradisional memiliki pengungkapan
rendah harus mempertimbangkan apakah menerapkan kebijakan peningkatan
pengungkapan dapat memberikan manfaat dalam jumlah yang signifikan bagi
perusahaan mereka. Lagipula, para manajer yang memutuskan untuk
memberikan pengungkapan yang lebih banyak dalam bidang-bidang yang
dipandang penting oleh para investor dan analis keuangan, seperti
pengungkapan segmen dan rekonsiliasi, dapat memperoleh keunggulan
kompetitif dari perusahaan lain yang memiliki kebijakan pengungkapan
yang ketat.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-46492838451123423432012-06-06T06:59:00.001-07:002012-06-06T06:59:30.810-07:00KOMPARATIF AKUNTANSI<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoNormal">
<b>Standar Akuntansi dan Penetapan Standar</b></div>
<div class="MsoNormal">
Alasan utama perbedaan praktek akuntansi dengan standar.</div>
<ol start="1" style="margin-top: 0in;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: list .5in;">Hukuman
terhadap ketidakpatuhan terhadap ketentuan akuntansi lemah dan tidak
efektif.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: list .5in;">Perusahaan
boleh melaporkan informasi lebih banyak dari yang seharusnya.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: list .5in;">Beberapa
negara memperbolehan perusahaan mengabaikan standar akuntansi jika operasi
dan posisi keuangan tersaji lebih baik.</li>
<li class="MsoNormal" style="mso-list: l0 level1 lfo1; tab-stops: list .5in;">Beberapa
negara, standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan,
bukan laporan konsolidasi.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal">
<b>Sistem Akuntansi Nasional – Negara Perancis</b></div>
<div class="MsoNormal">
Standar akuntansi disebut Kode akuntansi nasional (<i>plan
comptable code</i>), yang memuat; tujuan & prinsip, pos perkiraan utama,
pengakuan dan penilaian, daftar akun, dan laporan keuangan (L/K).</div>
<div class="MsoNormal">
<u><b>Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi</b> </u></div>
<div class="MsoNormal">
Lima organisasi yang menetapkan standar akuntansi (CNC, CRC,
AMF, OEC dan CNCC)</div>
<div class="MsoNormal">
<b><u>Pelaporan Keuangan</u></b> </div>
<div class="MsoNormal">
Perusahaan harus melaporkan Neraca, Lap. LR, Catatan Atas
L/K, Lap. Direktur, dan Lap. Auditor.</div>
<div class="MsoNormal">
<u><b>Pengukuran Akuntansi </b></u></div>
<div class="MsoNormal">
Akuntansi di Perancis memiliki karakteristik ganda; </div>
<div class="MsoNormal">
1). Perusahaan sendiri harus mematuhi aturan tetap </div>
<div class="MsoNormal">
2). Kelompok usaha konsolidasi fleksibel.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b>Sistem Akuntansi Nasional – Negara Jepang</b></div>
<div class="MsoNormal">
Akuntansi dan L/K Jepang mencerminkan gabungan domestik dan
internasional. Perusahaan-perusahaan Jepang kepemilikanya saling bertautan
hingga menghasilkan kongklomerasi (<i>keiretsu</i>).</div>
<div class="MsoNormal">
<u><b>Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi </b></u></div>
<div class="MsoNormal">
Standar akuntansi dikembangkan oleh <i>Business Accounting Delibration
Council</i> (BADC). Akuntan publik berserikat di Japan Institute CPA (JICPA)<span style="mso-ansi-language: EL;"> </span></div>
<div class="MsoNormal">
<u><b>Pelaporan Keuangan </b></u></div>
<div class="MsoNormal">
Perusahaan harus melaporkan Neraca, Lap. L/R, Lap. Usaha,
Proposal atas Penentuan Laba Ditahan, dan Skedul Pendukung.</div>
<div class="MsoNormal">
<u><b>Pengukuran Akuntansi </b></u></div>
<div class="MsoNormal">
Metode<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>konsolidasi,
ekuitas, persediaan, pengakuan biaya pendapatan dan biaya disusun sesuai <i>Securities
and Exchange Laws</i> (SEL).</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormalCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in; mso-add-space: auto; text-indent: -.25in;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></i></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;">s Sistem Akuntansi Nasional – Negara<i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> </span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;">Jerman</span></b><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Regulator</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC
(mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber
of Accountants)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Regulasi</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim.
Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang
bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Laporan
keuangan</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> : Neraca, Laporan laba rugi,
Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari
persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat.
Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur
dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan perusahaan pribadi
harus mengikuti persyaratan HGB.</span></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"> </span> <br />
<div class="MsoNormal">
<b>Sistem Akuntansi Nasional – Negara Belanda</b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Regulator</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority
for the Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of
Registeraccountants)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Regulasi</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> : Act on Annual Financial Statements 1970</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Laporan
Keuangan</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> : neraca, laporan laba rugi,
catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan
arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan
dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit
tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat. Laporan keuangan dan
akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar
harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS
alih-alih pedoman Belanda</span></div>
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span> <br />
<div class="MsoNormal">
<b>Sistem Akuntansi Nasional – Negara Inggris</b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Regulator</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC
(Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline
Board), POB (Professional Oversight Board)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Regulasi</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Laporan
keuangan</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> : laporan direktur, akun laba dan
rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan
kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan
laporan auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya
kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk
menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan
sebelumnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<br /></div>faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-78260915062437964452012-06-06T06:15:00.001-07:002012-06-06T06:15:17.129-07:00PERKEMBANGAN AKUNTANSI INTERNASIONABersamaan dengan
berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi, terdapat pula kenyataan bentuk-bentuk akuntansi
yang berbeda pada tiap negara. Berbagai bentuk akuntansi tersebut tentu
saja dapat diklasifikasikan berdasarkan perbedaan dan persamaan yang
dimiliki. Klasifikasi akuntansi dan sistem pelaporan perlu dilakukan
untuk melakukan deskripsi, analisa dan prediksi terhadap perkembangan
sistem akuntansi. Tujuannya adalah untuk dapat membantu mengetahui
sejauh mana suatu sistem mempunyai persamaan dan perbedaan.
Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara dibandingkan
dengan yang lain serta kemungkinannya untuk berubah, dan alasan mengapa
suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain.
Selain itu pengklasifikasian tersebut seharusnya juga dapat membantu
pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam masalah
harmonisasi internasional.<br />Klasifikasi Akuntansi dan Sistem Pelaporan<br />Terdapat dua pendekatan untuk klasifikasi sistem akuntansi yaitu :<br />1. Pendekatan deduktif, berkaitan dengan pendekatan ini ada empat pendekatan dalam pengembangan akuntansi.<br />a. Macroeconomic Pattern<br />Akuntansi untuk bisnis berhubungan erat dengan kebijakan perekonomian nasional.<br />b. Microeconomic Pattern<br />Akuntansi
dipandang sebagai cabang ekonomi bisnis. Konsep utamanya adalah
bagaimana memepertahankan investasi modal dalam sebuah entitas bisnis.<br />c. Independent Dicipline Approach<br />Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa dan diderivasikan dari praktek bisnis.<br />d. Uniform Accounting Approach<br />Akuntansi dipandang sebagai alat yang efisien untuk administrasi dan kontrol.<br /><br />2.
Pendekatan induktif, Nobes dalam Journal of Business Finance and
Accounting (Spring, 1983) mengidentifikasi faktor-faktor yang membedakan
sistem akuntansi, yaitu :<br />a. Tipe pemakai laporan keuangan yang dipublikasikan<br />b. Tingkat kepastian hukum<br />c. Peraturan pajak dalam pengukuran<br />d. Tingkat konservatisme<br />e. Tingkat ketaatan penerapan dalam historical cost<br />f. Penyesuaian replacement cost<br />g. Praktek konsolidasi<br />h. Kemampuan untuk memperoleh provisi<br />i. Keseragaman antarperusahaan dalam menerapkan peraturan<br />Pengaruh-pengaruh Terhadap Perkembangan Dunia Akuntansi<br />Kultur
dan akar sejarah suatu negara merupakan langkah awal untuk mengenali
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap akuntansi. Kultur merupakan
elemen penting yang harus dipertimbangkan untuk mengetahui bagaimana
sebuah sistem sosial berubah karena pengaruh kultur yaitu norma dan
nilai suatu sistem dan perilaku kelompok dalam interaksinya di dalam dan
di luar sistem.<br />1. Elemen-elemen struktural dan kultural yang mempengaruhi bisnis<br />a. Individualisme vs kolektivisme<br />Individualisme
merupakan suatu kecenderungan fungsi sosial yang relatif bebas dan
individual berarti hanya mengurus diri sendiri dan keluarganya.
Kebalikannya, kolektivisme adalah kecenderungan fungsi-fungsi sosial
yang relatif ketat dimana masing0masing individu mengidentifikasi diri
sebagai kelompok dengan loyalitas yang tidak perlu dipertanyakan.
Masalah utama dimensi ini adalah tingkat interedensi individu dalam
sebuah masyarakat.<br /><br />b. Large vs small power distance<br />Power
distance adalah sejauh mana anggota masyarakat menerima kekuasaan dalam
institusi dan organisasi didistribusikan tidak merata. Masyarakat dalam
small power distance membutuhkan kesamaan kekuasaan dan justifikasi
untuk ketidaksetaraan kekuasaan. Masyarakat di large power distance
menerima perintah hirarki dimana tiap-tiap orang mempunyai tempat tanpa
perlu justifikasi lagi. Masalah utama dimensi ini adalah bagaimana
sebuah masyarakat menangani ketidaksetaraan di antara orang-orang jika
memang terjadi.<br /><br />c. Strong vs weak uncertainty avoidance<br />Adalah
tingkat dimana anggota masyarakat merasa tidak nyaman denga
ketidakpastian. Strong uncertainty avoidance berusaha mempertahankan
suatu bentuk masyarakat yang begitu besar kepercayaannya dan kurang
toleran terhadap orang atau ide-ide alternatif. Kebalikannya untuk weak
uncertainty avoidance. Tema utama dimensi ini adalah bagaimana reaksi
sebuah masyarakat terhadap fakta bahwa waktu hanya berjalan satu arah
dan masa depan tidak diketahui serta apakah akan mencoba untuk
mengontrol masa depan atau membiarkannya.<br /><br />d. Maskulin vs feminim<br />Maskulin
cenderung pada suatu masyarakat yang memberikan parameter pada
keluarga, heroisme, dan sukses-sukses material. Sebaliknya feminisme
cenderung pada hubungan personal, toleran pada kelemahan dan kualitas
hidup. Tema utama pada dimensi ini adalah untuk bagaimana masyarakat
memberikan peran-peran sosial berhubungan dengan masalah gender.<br /><br />Nilai Akuntansi<br /><br />1. Profesionalisme vs statutory control<br />Kemampuan
untuk melakukan judgement profesional secara individu serta berusaha
mempertahankan regulasi profesional yang mandiri dilawankan dengan
kepatuhan terhadap persyaratan legal dan statutory control.<br /><br />2. Uniformity vs flexibility<br />Kecenderungan
untuk melakukan praktek akuntansi yang seragam dan konsisten
antarperusahaan dibandingkan dengan tingkat fleksibilitas untuk
menerapkan praktek disesuaikan dengan kondisi suatu perusahaan.<br /><br />3. Conservatisme vs optimisme<br />Kecenderungan
orang untuk berhati-hati terhadap suatu tingkat resiko saat ini maupun
ketidakpastian di masa depan dibandingkan dengan perilaku yang lebih
optimis dan keberanian untuk mengambil resiko.<br /><br />4. Secrecy vs transparancy<br />Kecenderungan
untuk melakukan pembatasan pengungkapan informasi mengenai bisnis hanya
pada pihak-pihak yang terlibat intens dengan manajemen dan keuangan
dibandingkan dengan yang lebih transparan dan terbuka.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-74654487716455102102012-06-06T05:40:00.001-07:002012-06-06T05:52:18.822-07:00Bab I PENDAHULUAN<b>Tujuan Pembelajaran</b><br />
-Menjelaskan dan memahami bagaimana Akuntansi Internasional berbeda dengan akuntansi lainnya.
-Menjelaskan dan memahami bagaimana Akuntansi Internasional terbagi menjadi tiga bidang yg luas.
-Mengetahui sejarah dan Akuntansi Internasional dan trend kebijakan sektor keuangan nasional.<br />
-Memahami peran akuntansi dalam bidang usaha dan pasar modal global.<br />
<br />
<b>Perbedaan Akuntansi Internasional dengan Akuntansi lain</b><br />
Akuntansi Internasional<br />
*Yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinational company – MNC).<br />
*Operasi transaksi melintasi batas-batas negara.<br />
*Pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan.<br />
<br />
<b>Tiga Bidang Cakupan Akuntansi Internasional</b><br />
1.Pengukuran.<br />
2.Pengungkapan.<br />
3.Auditing
<b> </b><br />
<br />
<b>Sejarah Akuntansi Internasional</b><br />
Awalnya, Akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan <i>(double entry bookkeeping)</i> di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan <i>(double entry bookkeeping)</i>, dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi moderen dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda <i>(double entry bookkeeping)</i> yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447).
Luca Pacioli lahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : <i>Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita </i>di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Luca namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Luca (Radebaugh, 1998) <i>“Pacioli did not claim that his ideas were original, just that he was the one who was trying to organize and publish them. He objective was to publish a popular book that could be used by all, following the influence of the venetian businessmen rather than bankers”</i>. Praktek bisnis dengan metode venetian yang menjadi acuan Luca menulis buku tersebut telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di Italia namun hampir disemua negara eropah seperti Jerman, Belanda, Inggris.
Luca memperkenalkan 3 (tiga ) catatan penting yang harus dilakukan:<br />
1. Buku Memorandum, adalah buku catatan mengenai seluruh informasi transaksi bisnis<br />
2. Jurnal, dimana transaksi yang informasinya telah disimpan dalam buku memorandum kemudian dicatat dalam jurnal.<br />
3. Buku Besar, adalah suatu buku yang merangkum jurnal diatas. Buku besar merupakan <i>centre of the accounting system (Raddebaugh, 1996).</i><br />
Perkembangan perdagangan internasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. Sistem akuntansi
“ Pembukuan ala Italia “ kemudian beralih ke Jerman untuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik. Pada saat bersamaan filsuf bisnis Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodic dan pemerintah Perancis menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah.
Tahun 1850-an <i>double entry bookkeeping</i> mencapai Kepulauan Inggris yang menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi dan profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris tahun 1870-an. Praktik akuntansi Inggris menyebar ke seluruh Amerika Utara dan seluruh wilayah persemakmuran Inggris. Selain itu model akuntansi Belanda diekspor antara lain ke Indonesia, Sistem akuntansi Perancis di Polinesia dan wilayah-wilayah Afrika dibawah pemerintahan Perancis. Kerangka pelaporan sistem Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia, dan Kekaisaran Rusia.
Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademi tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat.
Bagi banyak negara, akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional.<br />
<br />
<b>Peran Akuntansi dalam Perdagangan dan Arus Modal</b><br />
1.Mempelajari Akuntansi Internasional merupakan salah satu upaya mengurangi perbedaan cara pandang terhadap akuntansi<br />
2.Semua negara cenderung mengurangi hambatan perdagangan dan pengendalian modal/investasi
3.Kemajuan IT menyebabkan perubahan yang radikal dalam sistem ekonomi, produksi dan distribusifaboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-25976702940833716422012-05-02T21:14:00.001-07:002012-05-02T21:14:53.793-07:00KASUS BAKRIE LIFE DAN INOVASI PRODUK ASURANSI HIBRIDAPerusahaan industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk perusahaan asuransi, saat ini mulai banyak yang melakukan terobosan pemasaran dengan menciptakan produk hibrida atau produk campuran, misalnya produk perbankan (deposito) digabung dengan produk asuransi jiwa. Produk hibrida ini diharapkan dapat mendatangkan manfaat ganda bagi nasabah yaitu mendapatkan bunga deposito sekaligus proteksi asuransi jiwa.
Perbankan di Indonesia memang belum ada yang menjadi universal banking di mana produk-produknya merupakan produk hibrida antara produk bank dan lembaga keuangan lain. Bank di Indonesia mayoritas masih berupa bank komersial (commercial banking) dan jika pun terdapat produk hibrida, jumlahnya masih sedikit dibandingkan dana di sektor perbankan. Sementara universal banking, yang banyak terdapat di Eropa dan juga di Jepang, membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti investment banking dan asuransi.
Kecenderungan munculnya produk hibrida di sektor jasa keuangan di Indonesia sebenarnya lebih banyak mengikuti tren yang ada di negara maju. Fenomena semacam ini dapat berdampak positif atau negatif tergantung cara kita menyikapinya. Penerbitan produk hibrida di sektor jasa keuangan, jika dikelola dengan baik dan benar, dapat meningkatkan gairah dan partisipasi masyarakat secara signifikan untuk membeli produk-produk jasa keuangan. Di lain pihak, jika tidak diiringi dengan pengawasan yang memadai, akan dapat memunculkan dampak negatif seperti yang terjadi dalam kasus Bank Century dan Antaboga Sekuritas, serta kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwa Bakrie atau yang dikenal sebagai Kasus Bakrie Life.
Kasus Bakrie Life bermula dari penjualan produk asuransi unit-link Diamond Investa yang merupakan produk hibrida antara asuransi jiwa dengan investasi pasar modal (umumnya reksadana). Banyak nasabah yang tergiur dengan tawaran ini karena produk Diamond Investa menawarkan imbal hasil 1,5 persen di atas bunga deposito per tahun plus manfaat proteksi asuransi jiwa. Sayang pemasaran produk asuransi unit-link ini kemudian bermasalah karena PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) diduga gagal membayar imbal hasil beserta pokok dana nasabah dengan nilai total mendekati Rp 400 miliar. Hal tersebut ditengarai disebabkan adanya penyelewengan penempatan portofolio yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Bakrie Life dianggap melampaui batas dalam berinvestasi karena terlalu banyak menempatkan portofolio reksadana pada saham-saham perusahaan grup Bakrie, sehingga ketika harga saham perusahaan grup Bakrie berjatuhan akibat krisis global 2008 maka nilai portofolio Bakrie Life pun ikut terhempas. (Harian Sinar Harapan, 17 September 2009).
<b>KETIADAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DANA NASABAH ASURANSI</b>
Kasus Bakrie Life lebih sulit diselesaikan karena hingga kini belum ada perlindungan hukum terhadap dana nasabah asuransi. Nasabah asuransi sebagai pihak konsumen selama ini hanya dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen (UU 8/ 1999). Namun demikian, UU Perlindungan Konsumen tidak mengatur mekanisme penjaminan dan pengembalian dana nasabah jika terjadi kasus perusahaan asuransi bermasalah. Di samping itu, UU Perlindungan Konsumen lebih banyak berfokus pada pengaturan dan perlindungan hak-hak konsumen dan terlaksananya kewajiban produsen secara umum. Padahal, yang lebih dibutuhkan oleh nasabah asuransi adalah kepastian pengembalian dana mereka jika terjadi kasus kegagalan usaha yang menimpa perusahaan asuransi.
Pengamat ekonomi Yanuar Rizky, sebagaimana dikutip Harian Sinar Harapan (17 September 2009) mengatakan bahwa permasalahan konflik antara nasabah dengan Bakrie Life tidak bisa dilepaskan dari pengawasan Bapepam-LK yang lemah dan tidak serius. Bapepam-LK terkesan hanya cuci tangan sehingga melihat masalah ini hanya sebatas permasalahan kontrak pengelolaan dana antara nasabah yang dirugikan dengan Bakrie Life. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, sebagaimana dikutip Harian Bisnis Indonesia (17 September 2009) juga meminta para nasabah yang dirugikan Bakrie Life untuk menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan kontrak yang berlaku, sebab dalam setiap kontrak asuransi biasanya disebutkan tentang bagaimana cara penyelesaian masalah jika terjadi sengketa. Isa Rachmatarwata juga menegaskan agar para nasabah harus siap menempuh cara penyelesaian sengketa sesuai dengan polis, sebab jika pihak regulator ikut mengintervensi malah tidak sesuai dengan kontrak.
Program penjaminan harus diarahkan guna melindungi dana nasabah asuransi agar tingkat kepercayaan masyarakat tetap tinggi. Lembaga penjaminan dana nasabah asuransi, sebagaimana LPS, juga harus diberi peran sebagai lembaga penyelamat dan/atau likuidator perusahaan asuransi bermasalah. Dengan tambahan peran sebagai penyelamat dan likuidator tersebut, maka lembaga penjaminan ini dapat lebih mudah memberi kepastian pengembalian dana nasabah asuransi. Pendanaan lembaga penjaminan ini dapat berasal dari sumbangan Pemerintah, serta premi yang dikutip dari perusahaan asuransi dan nasabah asuransi. Mekanisme kerja lembaga ini mirip dengan perusahaan re-asuransi. Bedanya, kalau perusahaan re-asuransi berfungsi melindungi perusahaan asuransi, maka lembaga penjaminan berfungsi melindungi nasabah asuransi.
Kasus Bakrie Life mirip dengan praktek pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) di perbankan. Bedanya, pelanggaran BMPK diatur jelas dalam UU Perbankan (UU 7/ 1992 juncto UU 10/ 1998), sedangkan pelanggaran sejenis belum diatur dalam UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian. Banyaknya bank yang melanggar BMPK menjadi salah satu pemicu krisis ekonomi dan perbankan 1997/1998. Kasus Bakrie Life jika tidak diselesaikan dengan baik kemungkinan besar akan berdampak negatif terhadap citra industri asuransi di mata masyarakat. Masyarakat sebagai calon nasabah asuransi akan khawatir membeli produk asuransi, khususnya asuransi unit-link. Padahal, industri jasa asuransi sebagaimana industri jasa keuangan lainnya, sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, karena industri jasa ini hidup dari usaha penghimpunan dan penyaluran dana-dana milik masyarakat.
KELEMAHAN ATURAN HUKUM DAN PENTINGNYA REFORMASI HUKUM ASURANSI
Kasus Bakrie Life juga memunculkan fakta adanya kelemahan dalam aturan hukum di bidang asuransi. Hal ini disebabkan UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian yang dibentuk pada masa Orde Baru belum pernah direvisi hingga saat ini, padahal UU Bank Indonesia dan UU Perbankan telah direvisi beberapa kali mengikuti perkembangan sosial-ekonomi-politik yang begitu cepat di era Reformasi.
Pada saat pengajuan RUU bidang Keuangan pada tahun 2003, Pemerintah telah menyertakan RUU Otoritas Jasa Keuangan dan RUU untuk mengamandemen undang-undang bidang jasa finansial, seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun. Tetapi, yang lolos menjadi UU hanya amandemen UU BI, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2004 dan yang lainnya sampai kini masih menyangkut di DPR. Dari segi infrastruktur, Pemerintah telah menyiapkan diri dengan memerger Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan Direktorat Lembaga Keuangan (DJLK) menjadi Bapepam-LK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.(Rijanta Triwahjana, 2008).
Kelemahan aturan dalam UU 2/ 1992 meliputi 4 (empat) hal sebagai berikut :
a) UU 2/ 1992 belum mencantumkan secara jelas peran Bapepam-LK sebagai otoritas regulator dan pengawas perusahaan asuransi di bawah kendali Menteri Keuangan.
b) UU 2/ 1992 belum mengatur tentang pemasaran produk-produk asuransi hibrida.
c) UU 2/ 1992 belum mengatur pembentukan lembaga penjamin dana nasabah asuransi.
d) UU 2/ 1992 belum mengatur peran lembaga penjamin dana nasabah asuransi dalam upaya penyelamatan maupun kepailitan/ likuidasi perusahaan asuransi.
Kelemahan pertama dapat diatasi dengan membuat UU tentang Bapepam-LK sehingga kedudukan Bapepam-LK lebih independen (tidak lagi di bawah Menteri Keuangan) sehingga kedudukannya setara dengan Bank Indonesia. DiAmerika Serikat, lembaga pengawas pasar modal dan pengawas perusahaan asuransi berdiri sendiri-sendiri dan berstatus independen karena tidak bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan. Kelemahan pertama ini juga dapat diatasi melalui pembentukan lembaga superbody seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang independen dan bertugas mengawasi seluruh perusahaan di sektor jasa keuangan.. Pola pengawasan model OJK mirip dengan pola pengawasan yang diterapkan di Inggris.
Menurut Wulan Tunjung Palupi (2009) terdapat dua aliran pemikiran dalam bidang pengawasan sektor keuangan. Yang pertama menganut prinsip bahwa supervisi berbagai institusi keuangan dilakukan oleh beberapan lembaga yang terpisah. Yang kedua berprinsip seluruh pengawasan sektor keuangan harus ada dalam satu badan besar. Di Inggris, industri keuangan diawasai oleh Financial Supervisory Authority (FSA). Sedangkan di Amerika Serikat, industri keuangan diawasi beberapa institusi terpisah yaitu : Securities and Exchange Commission (SEC), The Fed (Bank Sentral), Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), dan Options Clearing Corporation (OCC).
Kelemahan kedua dapat diatasi dengan merevisi UU 2/ 1992 dengan memasukkan aturan pemasaran produk asuransi hibrida serta ketentuan kerjasama pemasaran produk jasa keuangan. Ketentuan semacam ini diperlukan guna menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum, sehingga kegiatan tersebut tidak sampai merugikan nasabah asuransi seperti pada kasus Bakrie Life. Penempatan portofolio investasi dalam asuransi unit-link juga harus diatur dan dibatasi seperti halnya ketentuan BMPK di perbankan.
Kelemahan ketiga dan keempat dapat diatasi dengan membuat aturan pembentukan lembaga penjaminan dana nasabah asuransi, yaitu lembaga yang cara kerjanya mirip LPS. Pembentukan lembaga ini dapat diatur dalam bentuk UU tersendiri, atau dalam bentuk amandemen UU 2/ 1992 tentang Usaha Perasuransian. Seperti LPS, lembaga ini sebaiknya juga diberi peran sebagai penyelamat maupun likuidator perusahaan asuransi bermasalah. Jika Pemerintah dan DPR lebih memilih opsi pembentukan OJK, maka peran lembaga ini cukup sebatas melakukan usaha penjaminan dana nasabah asuransi.
Mengingat begitu kompleksnya reformasi hukum di bidang keuangan, maka Pemerintah dan DPR sudah seharusnya segera merevisi paket RUU bidang keuangan yang sudah tertunda sejak tahun 2003. Munculnya kasus Bakrie Life, kasus Antaboga Sekuritas, dan kasus sejenis lainnya, semestinya mulai menyadarkan Pemerintah dan DPR agar tidak hanya mereformasi perbankan dan bank sentral tetapi juga mereformasi lembaga keuangan non-bank khususnya pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
Sesuai dengan penerapan IFRS pada PSAK 62: Kontrak Asuransi , PSAK 28: Jiwa dan PSAK 36: Kerugian maka Mengandung risiko asuransi (insurance risk) dan risiko lain. Namun risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan (financial risk) yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan. Maka atas kejadian penyimapangan dana seperti yang dijelaskan diatas risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan (financial risk) yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan.
PSAK 62: Kontrak Asuransi , PSAK 28: Jiwa dan PSAK 36: Kerugian
Mengatur à Kontrak Asuransi: Life dan non-life, kontrak asuransi langsung (direct insurance) dan reasuransi.
Karakteristik:
Salah satu pihak (insurer) secara signifikan menerima risiko asuransi (insurance risk);
Ketidakpastian kejadian masa depan;
Mengandung risiko asuransi (insurance risk) dan risiko lain. Namun risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan (financial risk) yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan.
Tes kecukupan liabilitas
Insurer menilai kecukupan liabilitas asuransi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan
Jika nilai tercatat liabilitas asuransi tidak mencukupi dibandingkan estimasi arus kas masa depan, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi.
sumber:
http://xsaelicia.blogspot.com/2011/05/makalah-mengenai-hukum-tentang-asuransi.html
Rijanta Triwahjana R, 2008, “Otoritas Jasa Keuangan”, Harian Republika, Senin, 4 Februari 2008, diakses dari situs www.republika.co.id tanggal 17 Agustus 2009.
Wulan Tunjung Palupi, 2009, “Otoritas Jasa Keuangan Berpacu dengan Waktu”, Harian Republika, Rabu, 10 Juni 2009, diakses dari www.republika.co.id 17 Agustus 2009.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-86894435804552175972012-03-28T00:57:00.000-07:002012-03-28T00:57:40.650-07:00Pengaruh IFRS Convergence Terhadap Pelaporan PajakPSAK secara bertahap telah berubah mengikuti Standart Pelaporan Keuangan International (International Financial Reporting Standart/IFRS) dan Standart Akuntansi International (International Accounting Standart/IAS) mulai tahun 2008 s.d 2011. Penerapan PSAK revisi ini secara dini dalam akuntansi perusahaan dan pendidikan sangat dianjurkan, karena pada tanggal 1 januari 2012 semua PSAK baru WAJIB sudah diimplementasikan. Perubahan PSAK ini menuntut adanya perubahan buku-buku akuntansi, baik di Perguruan tinggi maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan akuntansi.<br />
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di indonesia, tentu kita akan bertanya mengapa di indonesia harus melakukan konveregensi IFRS ?? Untuk pertanyaan tersebut, tentu tidak lepas dari kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah indonesia sebagai anggota G20 forum, hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang di canangkan sebagai berikut :<br />
1.Strengthening Transparency and Accountability<br />
2.Endhancing Sound Regulation<br />
3.Promoting integrity in financial markets<br />
4.Reinforcing international cooperation<br />
5.Reforming internationalfinancial institutions<br />
Pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.<br />
Ditargetkan bahwa pada tahun 2012, seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1 Januari 2009. Setelah tahun 2012, PSAK akan di-update secara terus-menerus seiring adanya perubahan pada IFRS. Bukan hanya mengadopsi IFRS yang sudah terbit, DSAK-IAI juga bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan standar akuntansi dunia.<br />
International Financial Reporting Standards (IFRS) memang merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. Popularitas IFRS di tingkat global semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kesepakatan G-20 di Pittsburg pada tanggal 24-25 September 2009, misalnya, menyatakan bahwa otoritas yang mengawasi aturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni 2011 untuk mengurangi kesenjangan aturan di antara negara-negara anggota G-20.<br />
Terlepas dari trend pengadopsian IFRS tersebut, adalah suatu keharusan bagi kita untuk mempertanyakan secara kritis, apa sesungguhnya hakikat dari konvergensi. Melalui partisipasi global, IFRS memang diharapkan menjadi standar akuntansi berbasis teori dan prinsip yang memiliki kualitas tinggi. Penerapan standar akuntansi yang sama di seluruh dunia juga akan mengurangi masalah-masalah terkait daya banding (comparability) dalam pelaporan keuangan. Yang paling diuntungkan sudah jelas, investor dan kreditor trans-nasional serta badan-badan internasional.<br />
Tapi apakah konvergensi ke IFRS tidak menimbulkan masalah di tingkat domestik masing-masing negara? Belum lama ini otoritas keuangan dan pasar modal AS memunculkan isu kedaulatan regulasi. Beberapa negara lainnya juga mengkhawatirkan pengaruh IASB yang semakin dominan.<br />
<br />
<b>Pengertian Konvergensi IFRS</b><br />
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik. <br />
Terdiri dari 15 anggota dari sembilan negara, termasuk Amerika Serikat. The IASB mulai beroperasi pada tahun 2001 ketika ia menggantikan Komite Standar Akuntansi Internasional. Hal ini didanai oleh kontribusi dari perusahaan-perusahaan akuntansi yang besar, lembaga-lembaga keuangan swasta dan perusahaan-perusahaan industri, pusat dan bank pembangunan, rezim pendanaan nasional, dan internasional lainnya serta organisasi profesional di seluruh dunia. Sementara AICPA adalah anggota pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional, para pendahulu IASB organisasi, tidak berafiliasi dengan IASB. IASB tidak sponsor yang mendukung maupun yang sumber daya AICPA's <a href="http://www.IFRS.com">IFRS website</a><br />
Sekitar 117 negara memerlukan izin atau terdaftar domestik IFRS untuk perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Uni Eropa. Negara-negara lain, termasuk Kanada dan India, diharapkan untuk transisi ke IFRS pada tahun 2011. Meksiko berencana untuk mengadopsi IFRS untuk semua perusahaan yang terdaftar mulai tahun 2012. Beberapa memperkirakan bahwa jumlah negara-negara yang memerlukan atau menerima IFRS bisa tumbuh hingga 150 dalam beberapa tahun mendatang. Jepang telah memperkenalkan sebuah peta jalan untuk adopsi itu akan memutuskan pada tahun 2012 (dengan adopsi direncanakan untuk 2016). Negara-negara lain masih memiliki rencana untuk berkumpul (menghilangkan perbedaan signifikan) standar nasional mereka dengan IFRS. <br />
Banyak orang percaya bahwa penerimaan IFRS di Amerika Serikat oleh SEC untuk perusahaan publik adalah niscaya. Selama bertahun-tahun, SEC telah menyatakan dukungannya untuk seperangkat inti standar akuntansi yang dapat berfungsi sebagai kerangka kerja untuk pelaporan keuangan dalam penawaran lintas batas, dan telah mendukung upaya dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) dan IASB untuk mengembangkan suatu set umum berkualitas tinggi standar global. November 14, 2008, SEC mengeluarkan komentar publik peta jalan yang mengusulkan transisi bertahap untuk wajib adopsi IFRS oleh perusahaan publik AS. Pada tahun 2009, krisis keuangan di SEC memfokuskan kembali prioritas lain. Namun, belakangan pernyataan dari pejabat SEC, termasuk kepala akuntan James Kroeker, menunjukkan bahwa Komisi akan memberikan kejelasan pada niat untuk IFRS pada akhir tahun. Selain itu, rancangan SEC Lima Tahun Rencana Strategis termasuk komitmen untuk standar global. <br />
<br />
Dalam rangka pengharmonisasian standar akuntansi, Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian untuk mengadopsi standar international itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi international tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika terjadi jual beli saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam penyusunan laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi , sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telah memberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi. Dalam pernyataannya Bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di negara lain. Perusahaan Asing akan kesulitan untuk menterjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai standar nasional kita sebaliknya perusahaan Indonesia yang listing di negara lain, juga cukup kesulitan untuk membadingkan laporan keuangan sesuai standar di negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal. Adanya harmonisasi ini, dibutuhkan konvergensi IFRS, hal ini akan menyebabkan implikasi PSAK terbaru terhadap pelaporan pajak di Indonesia. <br />
<br />
<b>Pengaruh konvergensi IFRS terhadap Perpajakan</b><br />
Pengaruh konvergensi IFRS tidak hanya berpengaruh terhadap dunia bisnis saja, tetapi juga dalam dunia Perpajakan. Perbedaan IFRS dengan perpajakan salah satunya mencakup aset tetap (PSAK No. 16). Berdasarkan PSAK No. 16 (Revisi 2007) perusahaan diperbolehkan memilih metode biaya atau metode revaluasi, sedangkan Peraturan Perpajakan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2008, metode penyustan aset tetap menggunakan biaya perolehan sesuai Pasal 10 ayat (1) UU PPh, Menteri Keuangan. Masalah kewajiban perpajakan yang timbul atas revaluasi aset tetap adalah sebagai berikut:<br />
1. Nilai hasil revaluasi akan lebih tinggi dari nilai perolehan awal.<br />
Hal ini disebabkan penilaian aset tetap dilakukan berdasarkan nilai<br />
pasar/nilai wajar tersebut yang ditetapkan oleh jasa penilai/appraisal independen yang disahkan oleh Menkeu. Sehingga atas hasil revaluasi ini akan muncul selisih revaluasi aset tetap dari perolehan yang lama. <br />
2. Apakah atas hasil revaluasi dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%?<br />
Jawabannya ya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dimaksud pada pasal 5 PMK 79/PMK.03/2008 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Adapun tatacaranya dapat dilihat pada Per-12/PJ/2009. Obyek yang dikenakan tarif 10% tersebut adalah selisih dari nilai hasil revaluasi aset tetap.<br />
<br />
Contoh lainnya yang menjadi perhatian bagi pihak otoritas pajak, konvergensi IFRS yang berimplikasi dengan perpajakan adalah sebagai berikut:<br />
1.Pada PSAK No. 1, pos?pos dalam laporan laba rugi komprehensif, yaitu: beban keuangan, keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan, diakui secara keseluruhan sedangkan pada perpajakan dilakukan koreksi fiskal atas perbedaan antara akuntansi dan Undang-Undang Pajak Penghasilan.<br />
2.Pada No. PSAK 7, pengungkapan pihak pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah pihak istimewa yang terkait dengan pihak dalam transaksi yang wajar, pengakuan beban selama periode berjalan, klasifikasi pengungkapan atas pihak?pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pada nama entitas induk, jika berbeda dengan entitas anak dan pihak yang mengendalikan. Jika entitas induk maupun pihak pengendali utama menghasilkan laporan keuangan yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya yang paling pertama melakukannya juga harus diungkapkan. Dari sisi perpajakan semua pihak istimewa harus diungkapkan dengan pengisian lampiran 3A atau 3B pada SPT PPh badan dan membuat TP Documentation sesuai Per?43/PJ/2010.<br />
3.Pada PSAK No. 10, pengaruh perubahan nilai tukar valuta asing, pada laporan keuangan mata uang yang digunakan adalah: mata uang fungsional digunakan sebagai mata uang pengukuran dan penyajian bisa berlainan dengan mata uang fungsional. Sedangkan pada perpajakan harus menggunakan rupiah atau US Dollar.<br />
4.Pada PSAK No. 13, properti yang digunakan pada operating lease Diklasifikasikan dan dicatat sebagai properti investasi, hanya jika sesuai dengan definisi dari properti investasi dan lessee menggunakan fair value model. Sedangkan pada perpajakan Tidak membedakan properti investasi dari aktiva tetap, Pengalihan tanah dan/bangunan dikenakan pajak penghasilan final.<br />
<br />
Kesimpulan dan Saran<br />
PSAK yang sekarang berlaku, maupun nantinya diterapkan IFRS, ataupun SAK ETAP, Undang-Undang Perpajakan kita ataupun Ditjen Pajak juga berencana menyesuaikan perkembangan yang terjadi begitu cepat dari standar akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia. Titik temunya adalah rekonsiliasi fiskal untuk menghitung laba kena pajak sebagaimana yang telah berlaku selama ini. Sebagai contoh, penurunan nilai tercatat aset maupun pemulihannya yang diperkenankan oleh standar-standar akuntansi yang berlaku tahun 2011, tentunya akan berpengaruh besar terhadap perhitungan laba rugi komersial entitas dan perhitungan PPh-nya. Semakin banyak pos-pos yang akan direkonsiliasi menyesuaikan peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menghitung laba kena pajak menurut fiskal. Kita dituntut belajar terus menerus menyesuaikan perkembangan standar akuntansi dan peraturan perpajakan, yang masing-masing berjalan dengan arahnya sendiri-sendiri. Sebagai kesimpulan bahwa tidak ada dampak IFRS convergence terhadap pelaporan pajak, karena laporan keuangan fiskal mengacu pada aturan pajak (Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktorat Jenderal, dll.) yang berbeda dengan PSAK/IFRS/GAAP dan sebagainya.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-76206416915259432682011-10-31T00:54:00.000-07:002011-10-31T01:34:57.648-07:00Freeport Tak Beritikad BaikKELOMPOK 2<br />
Nama Anggota :<br />
• Arum Palawangi (20208195)<br />
• Beny Wibowo (20208246)<br />
• Muhammad Ali S (20208836)<br />
<br />
Kelas : 4EB08<br />
Materi : Perkembangan Tanggung Jawab Sosial pada Perusahaan<br />
<br />
Latar belakang :<br />
Perih yang besar dalam aktivitas kerjanya dilingkungan masyarakat sekitar harus mampu dalam melihat keadaan masyarakat sekitarnya. Setiap perusahaan harus paham terhadap keberadaan perusahaannya serta dituntut untuk peka terhadap kondisi serta situasi sekitarnya. Saat sekarang perusahaan dituntut untuk merubah serta meningkatkan taraf dan pola hidup masyarakat sekitarnya. Seiring dengan perkembangan kesadaraan perusahaan akan pentingnya hubungan dengan masyarakat maka berkembang pula prinsip-prinsip manajemen. Salah satunya adalah corporate social responsbility (CSR)/tanggung jawab perusahaan. CSR merupakan strategi simbolis antara perusahaan dengan masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial perusahaan sehingga tercipta harmonisasi yang saling menguntukan.<br />
<br />
Kasus :<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgT0AVig_jqrjoYJDnzsw4eojxw58gdr1cAC0YYOSsOq_byI_hIVI79OUKnW0vHsD4v6Fgq8ouYvvVUw0Zw5483W_PmqZREbmeh5JSWpw1A4e2xo_Bb8e7yjdhiOUepeJnCxea1LiT0m14/s1600/tugas+001.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"><img border="0" height="320" width="233" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgT0AVig_jqrjoYJDnzsw4eojxw58gdr1cAC0YYOSsOq_byI_hIVI79OUKnW0vHsD4v6Fgq8ouYvvVUw0Zw5483W_PmqZREbmeh5JSWpw1A4e2xo_Bb8e7yjdhiOUepeJnCxea1LiT0m14/s320/tugas+001.jpg" /></a></div><br />
Analisis :<br />
PT.Freeport merupakan perusahaan pertambangan terbesar diIndonesia, sebagai salah satu peruahaan yang berada ditengah masyarakat, maka PT Freepot memiliki kewajiban untuk melakukan tanggung jawab sosial. Tapi ada artikel tersebut, PT Freepot mengangkangi CSR, sesuatu yang selama ini berusaha mereka bangun, akan mencoreng nama PT.Freepot dana ratusan miliyar yang telat dikeluarkan untuk CSR jadi tidak ada artinya. PT.Freepot telah mendeskriminasi gaji yang diberikan untuk pegawai asing dan pegawai lokal, pegaawai asing digaji lebih besar dari pada pegawai lokal. Sehingga terjadi kesenjangan antara pegawai swasta dan asing, sehingga pegawai swasta melakukan mogok kerja dan komisioner HAM dan turun tangan sebagai mediator.<br />
<br />
Solusi :<br />
1.Sebaiknya manajemen Freepot segera melakukan mediasi atau pertemuan dengan para pekerja Freepot supaya masalah tidak berlalut.<br />
2.Pemerintah melalui penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan menegakan hukum HAM secara tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar HAM. Sehingga dengan demikian tanggung jawab sosial terhadap karyawan diperusahaan dapat terwujud.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-47788642972660487442011-10-01T22:42:00.000-07:002011-10-01T22:42:49.778-07:00Etika Profesi Akuntansi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-jlDXHjiLxFYPPJgowrhfYdQnPsSvkPEVw1gwgqhfaUXGLV2q0lqsJxG9C_ZGJssv3ZkvReVAPh65yNt8hoCkA9_B9iw5F99FJulhOkfkByGuThWsryJsepHeoAvVE0XcLC0-2eie5_g/s1600/tugas+001.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-jlDXHjiLxFYPPJgowrhfYdQnPsSvkPEVw1gwgqhfaUXGLV2q0lqsJxG9C_ZGJssv3ZkvReVAPh65yNt8hoCkA9_B9iw5F99FJulhOkfkByGuThWsryJsepHeoAvVE0XcLC0-2eie5_g/s320/tugas+001.jpg" width="232" /></a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNmh_S0u6ZsAaY04jew2dEgu6uTHKnz5RfBjos1C2cG3CEJDcXzfgCfl_UNmhR0X5fhKD4Jqnw03Uyzrm8XHZxiLz7Xg3jFQ-bM00wjwFMBIpFM1jFvD8YqJGneJFf_UJulmk6Gic7VX4/s1600/tugas+2+001.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNmh_S0u6ZsAaY04jew2dEgu6uTHKnz5RfBjos1C2cG3CEJDcXzfgCfl_UNmhR0X5fhKD4Jqnw03Uyzrm8XHZxiLz7Xg3jFQ-bM00wjwFMBIpFM1jFvD8YqJGneJFf_UJulmk6Gic7VX4/s320/tugas+2+001.jpg" width="232" /></a></div>faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-4911834502113266282010-10-23T01:54:00.000-07:002010-10-23T01:54:43.254-07:00<!--[if !mso]> <style>
v\:* {behavior:url(#default#VML);}
o\:* {behavior:url(#default#VML);}
w\:* {behavior:url(#default#VML);}
.shape {behavior:url(#default#VML);}
</style> <![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <o:OfficeDocumentSettings> <o:RelyOnVML/> <o:AllowPNG/> </o:OfficeDocumentSettings> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:WordDocument> <w:View>Normal</w:View> <w:Zoom>0</w:Zoom> <w:TrackMoves>false</w:TrackMoves> <w:TrackFormatting/> <w:PunctuationKerning/> <w:ValidateAgainstSchemas/> <w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:DoNotPromoteQF/> <w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther> <w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:Compatibility> <w:BreakWrappedTables/> <w:SnapToGridInCell/> <w:WrapTextWithPunct/> <w:UseAsianBreakRules/> <w:DontGrowAutofit/> <w:SplitPgBreakAndParaMark/> <w:DontVertAlignCellWithSp/> <w:DontBreakConstrainedForcedTables/> <w:DontVertAlignInTxbx/> <w:Word11KerningPairs/> <w:CachedColBalance/> </w:Compatibility> <m:mathPr> <m:mathFont m:val="Cambria Math"/> <m:brkBin m:val="before"/> <m:brkBinSub m:val="--> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><!--[endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267"> <w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Namee" Priority="7="Medium List 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
Unhide22 Name="Medium Grid 2 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/> <w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style> <![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <o:shapedefaults v:ext="edit" spidmax="1027"/> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <o:shapelayout v:ext="edit"> <o:idmap v:ext="edit" data="1"/> </o:shapelayout></xml><![endif]--> </m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"> <span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">Jakarta,</span><span style="font-size: 14pt; line-height: 150%;"> 24</span><sup><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">th</span></sup><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;"> </span><span style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">July</span><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;"> 20</span><span style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">10</span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span lang="EN-US" style="font-size: 18pt;">The Manager</span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 50%; text-align: justify; text-indent: 14.2pt;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span lang="EN-US" style="font-size: 22pt;">PT. </span></b><b><span style="font-size: 22pt;">HM Sampoerna, Tbk</span></b></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 50%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span lang="EN-US" style="font-size: 18pt;">Jakarta</span></b><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt;"></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">Dear Sir / Madam,</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">Referring to your job advertising in Kompas 24<sup>th</sup> </span><span style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">July</span><span style="font-size: 14pt; line-height: 150%;"> <span lang="EN-US">20</span></span><span style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">10</span><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;"> edition. I would like apply for a position as </span><b><span style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">Sales Supervisor</span></b><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">.</span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt;">I was 20 years old and currently I am still undergoing courses at the University Gunadarma, Faculty of Economics Departement of Accounting, Depok. </span></div><span class="" id="result_box" lang="en"><span title=""></span></span><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">For your reference, I attach my CV, Photograph, Copy of identity card, Diploma, Transcript and any other support document.</span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">I would be very grateful if you could consider my application and opportunity for an interview would be most appreciated.</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">Thank you.</span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; text-align: justify;"><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt; line-height: 150%;">Yours faithfully,</span></div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><br />
</div><div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><b><span lang="EN-US" style="font-size: 14pt;">Arum Palawangi </span></b></div><div class="MsoNormal"><br />
</div>faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-60910217671711155302010-09-27T23:13:00.000-07:002010-10-01T01:43:26.917-07:00<div style="text-align: center;"><b><span style="font-size: large;"><span style="font-size: small;"><span style="font-size: large;"><span style="font-size: large;"> <span style="font-size: small;"> CURRICULUM VITAE</span> </span> </span> </span> </span></b><b><br />
</b></div><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">Name : Arum Palawangi</div><div style="text-align: justify;">Date / Placed of Born : Jakarta, 15th October 1990</div><div style="text-align: justify;">Marital Status : Single</div><div style="text-align: justify;">Sex : Female<br />
Religion : Moslem </div><div style="text-align: justify;">Education : High School graduation from YADIKA 1 - 2008</div><div style="text-align: justify;">Address : Jl. Tawang Mangu No. 76 Rt. 011 Rw. 003,<br />
Kel. Kedaung Kali Angke, Kec. Cengkareng,<br />
Jakarta barat - 11710</div><div style="text-align: justify;">Phone : 021.5417574 Hp. 0857-15154485</div><div style="text-align: justify;">Email : <i><a href="mailto:rumzcullen@yahoo.com">rumzcullen@yahoo.com</a></i></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><u><b>Education</b> :</u><br />
<br />
</div><ul style="text-align: justify;"><li>Elementary School 05, Kedaung Kali Angke 1996 – 2002</li>
<li>Junior High School 45, Cengkareng 2002 – 2005</li>
<li>Senior High School Yadika 1 2005 – 2008 </li>
</ul><div style="text-align: justify;"><br />
<u><b>Organizational Experience</b> :</u><br />
<br />
<ul><li>Members of the KIR (2002)</li>
<li>Members and management Rohis (2005)</li>
</ul></div><div style="text-align: justify;"><br />
<u><b>Qualification </b> : </u></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">- Workshop :</div><ul style="text-align: justify;"><li> Minishop Management : Merchandising & Inventory</li>
</ul><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">- Operation System :</div><ul><li style="text-align: justify;"> Windows Xp & Microsoft Office Xp</li>
<li style="text-align: justify;"> Visual Basic</li>
</ul>faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-91569484531495151272010-06-09T02:24:00.000-07:002010-06-09T02:24:39.949-07:00Perlindungan KonsumenBerdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.<br />
Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam UU No.8 thn 1999 adalah pengertian konsumen berdasarkan konsumen akhir.<br />
<br />
<b>A. Kepentingan-kepentingan konsumen</b><br />
Dalam bab IV (pelita keenam), kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan yang ada kaitannya dengan konsumen, misalnya berikut ini :<br />
1. Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .<br />
2. Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .<br />
3. Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .<br />
4. Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .<br />
5. Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .<br />
6. Harga yang layak dan terjangkau oleh daya beli masyarakat banyak .<br />
7. Sisem transportasi tertib, lancer, aman, dan nyaman .<br />
8. Menumbuhkan kompetisi yang sehat .<br />
9. Peningkatan kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pelayanaan hukum .<br />
<br />
<b>B. Hak-hak dan kewajiban konsumen</b><br />
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :<br />
1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .<br />
2. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .<br />
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa .<br />
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya .<br />
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut .<br />
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen .<br />
7. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya .<br />
8. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .<br />
<br />
Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi : <br />
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .<br />
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa .<br />
3. Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama .<br />
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .<br />
<br />
<b>C. Hak dan kewajiban pelaku usaha</b><br />
Daam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :<br />
1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengn kesepakatan .<br />
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika dbaik .<br />
3. Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan .<br />
4. Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen .<br />
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .<br />
Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :<br />
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .<br />
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .<br />
3. Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .<br />
4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .<br />
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .<br />
6. Memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan .<br />
7. Memberi kompensasi ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan.<br />
8. Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai denga perjanjian.<br />
<br />
<b>D. Tahapan transaksi konsumen</b><br />
Melihat dari butir-butir hak dan kewajiban konsumen maupun pengusaha, terdapat beberapa tahapan transaksi antara produsen dan konsumen yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu :<br />
1. Tahap Pratransaksi Konsumen<br />
2. Tahap Transaksi Konsumen<br />
3. Tahap Purnatransaksi Konsumen<br />
<br />
<b>E. Asas-asas perlindungan konsumen</b><br />
1. Asas manfaat<br />
2. Asas keadilan <br />
3. Asas keseimbangan <br />
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen<br />
5. Asas kepastian hukum<br />
<br />
<b>F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen</b><br />
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.<br />
<br />
<b>G. Perlindungan konsumen di luar UU No.8 tahun 1999</b><br />
Sesungguhnya UU No. 8 Tahun 1990 bukanlah satu-satunya undang-undang yang melindungi kepentinagn konsumen, walaupun memeang undang-undang itu dibuat untuk melindungi konsumen, namun sesungguhnya pelaku usahapun dapat mengambil manfaat positif karena adanya kepastian hukum, dimana hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terakomodasi dalam undang-undang tersebut secara jelas. Pembuatan undang-undang telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memperhatikan kepentingan konsumen.<br />
<br />
<b>H. Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa</b><br />
Sesuai dengan resolusi 2111(LX111) tentang perlindunagn konsumen dan hasil siding ke 63 Ecosoc pada tahun 1977, Resolusi tentang perlindungan konsumen (Res.PBB No. 39/248)<br />
1. Perbuatan-perbuatan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.<br />
2. Praktik perdagangan yang merugikan konsumen.<br />
3. Pertanggungjawaban produsen yang tidak jelas.<br />
4. Persaingan tidak seaht, sehingga pilihan konsumen dipersempit dan dengan harga yang menjadi tidak murah.<br />
5. Tidak tersedianya suku cadang dan pelayanan purnajurnal.<br />
6. Kontrak baku sepihak dan penghilangan hak-hk esensial dari konsumen.<br />
7. Persyaratan kredit yang tidak adil.<br />
<br />
<b>I. Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara</b><br />
Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :<br />
1. Hak untuk memilih<br />
2. Hak atas informasi<br />
3. Hak atas keselmatan<br />
4. Hak untuk didengar<br />
Perlindungan konsumen di AS mengenal adanya “pelaku usaha harus menghentikan kegiatan usahanya apabila ditemukan adanya praktik pelanggaran hukum”. Selain itu FTC juga memiliki satu kewenangan lagi yaitu “Suatu perjanjian antara TFC dengan perusahaan tidak akan mengulangi perbuatan tertentu, misalnya mempublikasikan iklan”.<br />
Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu :<br />
1. Sherman Act <br />
2. The Clayton Act<br />
3. Federal Trade Commision Act<br />
<br />
<b>J. Periode untuk memutuskan</b><br />
Dinegara maju seperti AS , Eropa, Australia, Inggris, serta Belanda teah mengatur perlindungan konsumen terhadap sales penjualan door to door . Pemerintah memnetapkan penagturan bahwa konsumen diberi tenggang waktu untuk berfikir, menimbang-nimbang apakah akan membeli atau tidak terhadap tawaran suatu barang atau jasafaboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-64673175069093737162010-06-09T02:05:00.003-07:002010-06-09T02:05:35.321-07:00Hukum PerjanjianPengertian perjanjian menurut kitab undang – undang Hukum Perdata yang berbunyi yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.<br />
Suatu Standar Kontrak harus berisi :<br />
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak<br />
b. subjek dan jangka waktu kontrak<br />
c. lingkup kontrak<br />
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak<br />
e. kewajiban dan tanggung jawab<br />
f. pembatalan kontrak<br />
<br />
Macam – macam perjanjian :<br />
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban<br />
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik<br />
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill<br />
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran<br />
<br />
Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hokum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :<br />
1. sepakat untuk mengikatkan diri<br />
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian<br />
3. suatu hal tertentu<br />
4. sebab yang hal<br />
<br />
Saat lahirnya perjanjian :<br />
a. kesempatan penarikan kembali penawaran<br />
b. penetuan resiko<br />
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa<br />
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian<br />
<br />
Pembatalan perjanjian <br />
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :<br />
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki<br />
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.<br />
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan<br />
d. Terlibat hukum<br />
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-40123127917269605042010-06-09T01:39:00.000-07:002010-06-09T01:39:55.902-07:00Hak Kekayaan IntelektualHAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.<br />
<br />
prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.<br />
<br />
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :<br />
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;<br />
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;<br />
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.<br />
<br />
Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :<br />
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :<br />
a. paten<br />
b. merek<br />
c. desain industri<br />
d. rahasia dagang<br />
e. desain tata letak terpadu<br />
<br />
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.<br />
<br />
<b>Dasar Hukum</b><br />
•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)<br />
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan<br />
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta<br />
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek<br />
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization<br />
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty<br />
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works<br />
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty<br />
<br />
<br />
<br />
<b>Ruang lingkup HAKI :</b><br />
1. Hak Cipta<br />
2. Paten<br />
3. Merek<br />
4. Desain Industri<br />
5. Rahasia Dagang<br />
<br />
<b>1. Hak Cipta</b><br />
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.<br />
<br />
Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.<br />
<br />
Hak khusus meliputi :<br />
a. hak untuk mengumumkan;<br />
b. hak untuk memperbanyak.<br />
<br />
UU yang mengatur Hak Cipta :<br />
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta<br />
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)<br />
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)<br />
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)<br />
<br />
<b>2. Paten</b><br />
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).<br />
<br />
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :<br />
a. Proses;<br />
b. Hasil produksi;<br />
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;<br />
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.<br />
<br />
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.<br />
<br />
Pemberian Paten<br />
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).<br />
<br />
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :<br />
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.<br />
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.<br />
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.<br />
<br />
<b>3. Merk Dagang (Trademark)</b><br />
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).<br />
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.<br />
<br />
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).<br />
<br />
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :<br />
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.<br />
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.<br />
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.<br />
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.<br />
<br />
<b>4. Desain industri</b><br />
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.<br />
<br />
<b>5. Rahasia Dagang</b><br />
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.<br />
<br />
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.<br />
<br />
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-24747678656529700022010-06-09T01:24:00.000-07:002010-06-09T01:24:29.388-07:00Wajib Daftar Perusahaan<b>Kewajiban Pendaftarannya</b><br />
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.<br />
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.<br />
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.<br />
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).<br />
<br />
<b>Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan</b><br />
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :<br />
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;<br />
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;<br />
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;<br />
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.<br />
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;<br />
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.<br />
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;<br />
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.<br />
<br />
<b>Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan</b><br />
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,<br />
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,<br />
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.<br />
<br />
<b>Tujuan dan Sifat</b><br />
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).<br />
Tujuan daftar perusahaan :<br />
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.<br />
1.)Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.<br />
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.<br />
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.<br />
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.<br />
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).<br />
<br />
<b>Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran</b><br />
Menurut Pasal 9 :<br />
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.<br />
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :<br />
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;<br />
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;<br />
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.<br />
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.<br />
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-62727131988708539642010-06-09T01:08:00.000-07:002010-06-09T01:08:54.762-07:00Antimonopoli dan Persaingan Usaha<b>Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha</b><br />
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.<br />
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.<br />
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.<br />
<br />
<b>A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha</b><br />
Asas<br />
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.<br />
Tujuan<br />
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.<br />
<br />
<b>B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly</b><br />
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.<br />
<br />
<b>C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha</b><br />
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.<br />
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :<br />
(a) Oligopoli<br />
(b) Penetapan harga<br />
(c) Pembagian wilayah<br />
(d) Pemboikotan<br />
(e) Kartel<br />
(f) Trust<br />
(g) Oligopsoni<br />
(h) Integrasi vertikal<br />
(i) Perjanjian tertutup<br />
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger<br />
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan<br />
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.<br />
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.<br />
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut<br />
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.<br />
<br />
<b>D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli</b><br />
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :<br />
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,<br />
yang terdiri dari :<br />
(a) Oligopoli<br />
(b) Penetapan harga<br />
(c) Pembagian wilayah<br />
(d) Pemboikotan<br />
(e) Kartel<br />
(f) Trust<br />
(g) Oligopsoni<br />
(h) Integrasi vertikal<br />
(i) Perjanjian tertutup<br />
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri<br />
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,<br />
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :<br />
(a) Monopoli<br />
(b) Monopsoni<br />
(c) Penguasaan pasar<br />
(d) Persekongkolan<br />
(3) Posisi dominan, yang meliputi :<br />
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing<br />
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi<br />
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar<br />
(d) Jabatan rangkap<br />
(e) Pemilikan saham<br />
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi<br />
<br />
<b>E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha</b><br />
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.<br />
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:<br />
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.<br />
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.<br />
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.<br />
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.<br />
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:<br />
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker<br />
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan<br />
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam<br />
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli<br />
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya<br />
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi<br />
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak<br />
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan<br />
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha<br />
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.<br />
Pasal 48<br />
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.<br />
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.<br />
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.<br />
Pasal 49<br />
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:<br />
a. pencabutan izin usaha; atau<br />
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau<br />
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.<br />
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-33937078711414580312010-06-08T23:45:00.000-07:002010-06-08T23:45:16.150-07:00Hukum Dagang<b>A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG</b><br />
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.<br />
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.<br />
<br />
<b>B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG</b><br />
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :<br />
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :<br />
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)<br />
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)<br />
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.<br />
<br />
<b>C. KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG</b><br />
1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.<br />
2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.<br />
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :<br />
a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)<br />
b. Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.<br />
c. Penggunaan surat-surat niaga<br />
<br />
<b>D. SEJARAH HUKUM DAGANG</b><br />
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.<br />
<br />
Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :<br />
a. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.<br />
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.<br />
<br />
<b>E. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA</b><br />
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.<br />
<br />
<b>F. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA</b><br />
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.<br />
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :<br />
1. Membantu didalam perusahaan<br />
2. Membantu diluar perusahaan<br />
<br />
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :<br />
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata<br />
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata<br />
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata<br />
<br />
<b>G. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA</b><br />
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;<br />
1. Membuat pembukuan<br />
2. Mendaftarkan perusahaannya<br />
<br />
<b>H. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA</b><br />
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.<br />
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.<br />
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.<br />
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :<br />
<br />
1. Perusahaan Swasta<br />
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :<br />
A. Perusahaan Swasta Nasional<br />
B. Perusahaan Swasta Asing<br />
C. Perusahaan Patungan / campuran<br />
<br />
2. Perusahaan Negara<br />
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;<br />
A. Perusahaan Jawatan<br />
B. Perusahaan Umum<br />
C. Perusahaan Perseroan<br />
<br />
a. Yayasan <br />
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.<br />
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan<br />
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan<br />
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan<br />
4. yayasan tidak mempunyai anggota<br />
b. Pembubaran yayasan<br />
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :<br />
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir<br />
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai<br />
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapfaboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7422849375554492301.post-74115855445842751692010-06-08T23:23:00.000-07:002010-06-08T23:23:47.991-07:00Penyelesaian Sengketa Ekonomi<b>Pengertian Sengketa</b><br />
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya<br />
<br />
<b>Penyelesaian Sengketa Ekonomi</b><br />
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:<br />
1. Negosiasi (perundingan)<br />
2. Enquiry (penyelidikan)<br />
3. Good offices (jasa-jasa baik)<br />
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:<br />
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya. <br />
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.<br />
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:<br />
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,<br />
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)<br />
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:<br />
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic), <br />
2. biaya tinggi (very expensive),<br />
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),<br />
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.<br />
<br />
<b>Sistem Alternatif Yang Dikembangkan</b><br />
<b>a). Sistem Mediation</b><br />
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:<br />
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,<br />
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,<br />
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.<br />
<br />
<b>b). Sistem Minitrial</b><br />
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:<br />
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),<br />
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).<br />
<br />
<b>c). Sistem Concilition</b><br />
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:<br />
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,<br />
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.<br />
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.<br />
<br />
<b>d). Sistem Adjudication</b><br />
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.<br />
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:<br />
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator<br />
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),<br />
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision)..<br />
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:<br />
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,<br />
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,<br />
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),<br />
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.<br />
<b><br />
e). Sistem Arbitrase</b><br />
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.<br />
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.<br />
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:<br />
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),<br />
2. prinsip konfidensial,<br />
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.<br />
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:<br />
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, bolehdikatakan tanpa biaya atau nominal cost.<br />
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.<br />
Kelebihan tersebut antara lain:<br />
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak<br />
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;<br />
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;<br />
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan<br />
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.<br />
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:<br />
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),<br />
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.<br />
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.<br />
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:<br />
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.<br />
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.<br />
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).faboulus - gossipgirlshttp://www.blogger.com/profile/06393286972523129381noreply@blogger.com0