Rabu, 31 Maret 2010

Analisis Tabel Market Share Kopi

| | 1 komentar

Tabel diatas menunjukkan presentase perbandingan jumlah pemasaran atau penjualan Kopi Bubuk Instant dari tahun 2006 – 2007. Tahun 2007, kopi bubuk merek Kapal Api berhasil meningkatkan penjualannya hingga 0,3% yang pada tahun 2006 hanya mencapai 44% dan berhasil naik ditahun 2007 menjadi 44,3%. Begitu pula dengan kopi bubuk merek ABC yang mengalami kenaikkan 0,4%, sedangkan pada kopi bubuk merek Nescafe mengalami kenaikkan yang cukup tinggi yaitu 0,9% dari tahun 2006 ke tahun 2007. Hampir mendekati 1% dalam jangka waktu 1 tahun. Lain halnya pada kopi bubuk merek Torabika yang mengalami penurunan sampai 1,3% pada tahun 2007 dan kopi merek Indocafe yang mengalami penurununan paling besar...
Read more...

Minggu, 28 Maret 2010

Hukum Perikatan

| | 0 komentar

Pengertian Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut : 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (pejanjian). 2. Perikatan yng terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmaige...
Read more...

Sabtu, 27 Maret 2010

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

| | 0 komentar

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia A. Pengertian hukum perdata Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. B. Keadaan hukum perdata di indonesia Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain : 1. Faktor ethis 2. Faktor historis yudiris, yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu : a. Golongan Eropa b. Golongan Bumi Putera (pribumi, bangsa Indonesia asli) c. Golongan Tinur Asing (bangsa Cina, India, Arab) Sistematika...
Read more...

Sabtu, 20 Maret 2010

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

| | 0 komentar

Subjek Hukum Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon) Subjek Hukum Manusia ( Natuurlijk persoon) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu : 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal...
Read more...

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

| | 0 komentar

Pengertian Hukum Aristoteles Hukum adalah masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Philips S. James Hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu negara. Wiryono Kusumo Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakan sanksi. Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu : 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa. 3. Peraturan itu di adakan oleh badan – badan resmi. 4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan...
Read more...