Rabu, 09 Juni 2010

Perlindungan Konsumen

| | 1 komentar

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam UU No.8 thn 1999 adalah pengertian konsumen berdasarkan konsumen akhir. A. Kepentingan-kepentingan konsumen Dalam bab IV...
Read more...

Hukum Perjanjian

| | 0 komentar

Pengertian perjanjian menurut kitab undang – undang Hukum Perdata yang berbunyi yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu Standar Kontrak harus berisi : a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak b. subjek dan jangka waktu kontrak c. lingkup kontrak d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak e. kewajiban dan tanggung jawab f. pembatalan kontrak Macam – macam perjanjian : 1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban 2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik 3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill 4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran Syarat sahnya...
Read more...

Hak Kekayaan Intelektual

| | 0 komentar

HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya. prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud....
Read more...

Wajib Daftar Perusahaan

| | 0 komentar

Kewajiban Pendaftarannya a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang...
Read more...

Antimonopoli dan Persaingan Usaha

| | 0 komentar

Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan...
Read more...

Selasa, 08 Juni 2010

Hukum Dagang

| | 0 komentar

A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan. B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada : 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan : a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K) b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW) 2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus...
Read more...

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

| | 0 komentar

Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar...
Read more...

Sabtu, 05 Juni 2010

Referensi

| | 0 komentar

Jurnal pengkajian koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun I - 2006 yang berjudul “ PENGKAJIAN PENINGKATAN DAYA SAING USAHA KECIL MENENGAH YANG BERBASIS PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL “ yang di dapat dari Penelitian yang dilaksanakan Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK tahun 2005 (diringkas oleh Togap Tambunan dan Paruhuman Nasution) dimana dalam penelitiannya mengungkapkan persepsi stakeholders mengenai peningkatan daya saing UKM berbasis pengembangan ekonomi lokal, lokasi yang menjadi obyek penelitian adalah : Sumatera Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat dan, Kalimantan Selatan yang diteliti oleh Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2000. Upaya peningkatan...
Read more...