Rabu, 28 Maret 2012

Pengaruh IFRS Convergence Terhadap Pelaporan Pajak

| | 2 komentar

PSAK secara bertahap telah berubah mengikuti Standart Pelaporan Keuangan International (International Financial Reporting Standart/IFRS) dan Standart Akuntansi International (International Accounting Standart/IAS) mulai tahun 2008 s.d 2011. Penerapan PSAK revisi ini secara dini dalam akuntansi perusahaan dan pendidikan sangat dianjurkan, karena pada tanggal 1 januari 2012 semua PSAK baru WAJIB sudah diimplementasikan. Perubahan PSAK ini menuntut adanya perubahan buku-buku akuntansi, baik di Perguruan tinggi maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan akuntansi.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di indonesia, tentu kita akan bertanya mengapa di indonesia harus melakukan konveregensi IFRS ?? Untuk pertanyaan tersebut, tentu tidak lepas dari kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah indonesia sebagai anggota G20 forum, hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang di canangkan sebagai berikut :
1.Strengthening Transparency and Accountability
2.Endhancing Sound Regulation
3.Promoting integrity in financial markets
4.Reinforcing international cooperation
5.Reforming internationalfinancial institutions
Pada bulan Desember 2008, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012. Sejak tahun 2009, Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) melaksanakan program kerja terkait dengan proses konvergensi tersebut sampai dengan tahun 2011.
Ditargetkan bahwa pada tahun 2012, seluruh PSAK tidak memiliki beda material dengan IFRS yang berlaku per 1 Januari 2009. Setelah tahun 2012, PSAK akan di-update secara terus-menerus seiring adanya perubahan pada IFRS. Bukan hanya mengadopsi IFRS yang sudah terbit, DSAK-IAI juga bertekad untuk berperan aktif dalam pengembangan standar akuntansi dunia.
International Financial Reporting Standards (IFRS) memang merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. Popularitas IFRS di tingkat global semakin meningkat dari waktu ke waktu. Kesepakatan G-20 di Pittsburg pada tanggal 24-25 September 2009, misalnya, menyatakan bahwa otoritas yang mengawasi aturan akuntansi internasional harus meningkatkan standar global pada Juni 2011 untuk mengurangi kesenjangan aturan di antara negara-negara anggota G-20.
Terlepas dari trend pengadopsian IFRS tersebut, adalah suatu keharusan bagi kita untuk mempertanyakan secara kritis, apa sesungguhnya hakikat dari konvergensi. Melalui partisipasi global, IFRS memang diharapkan menjadi standar akuntansi berbasis teori dan prinsip yang memiliki kualitas tinggi. Penerapan standar akuntansi yang sama di seluruh dunia juga akan mengurangi masalah-masalah terkait daya banding (comparability) dalam pelaporan keuangan. Yang paling diuntungkan sudah jelas, investor dan kreditor trans-nasional serta badan-badan internasional.
Tapi apakah konvergensi ke IFRS tidak menimbulkan masalah di tingkat domestik masing-masing negara? Belum lama ini otoritas keuangan dan pasar modal AS memunculkan isu kedaulatan regulasi. Beberapa negara lainnya juga mengkhawatirkan pengaruh IASB yang semakin dominan.

Pengertian Konvergensi IFRS
Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah kumpulan dari standar akuntansi yang dikembangkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang menjadi standar global untuk penyusunan laporan keuangan perusahaan publik.
Terdiri dari 15 anggota dari sembilan negara, termasuk Amerika Serikat. The IASB mulai beroperasi pada tahun 2001 ketika ia menggantikan Komite Standar Akuntansi Internasional. Hal ini didanai oleh kontribusi dari perusahaan-perusahaan akuntansi yang besar, lembaga-lembaga keuangan swasta dan perusahaan-perusahaan industri, pusat dan bank pembangunan, rezim pendanaan nasional, dan internasional lainnya serta organisasi profesional di seluruh dunia. Sementara AICPA adalah anggota pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional, para pendahulu IASB organisasi, tidak berafiliasi dengan IASB. IASB tidak sponsor yang mendukung maupun yang sumber daya AICPA's IFRS website
Sekitar 117 negara memerlukan izin atau terdaftar domestik IFRS untuk perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Uni Eropa. Negara-negara lain, termasuk Kanada dan India, diharapkan untuk transisi ke IFRS pada tahun 2011. Meksiko berencana untuk mengadopsi IFRS untuk semua perusahaan yang terdaftar mulai tahun 2012. Beberapa memperkirakan bahwa jumlah negara-negara yang memerlukan atau menerima IFRS bisa tumbuh hingga 150 dalam beberapa tahun mendatang. Jepang telah memperkenalkan sebuah peta jalan untuk adopsi itu akan memutuskan pada tahun 2012 (dengan adopsi direncanakan untuk 2016). Negara-negara lain masih memiliki rencana untuk berkumpul (menghilangkan perbedaan signifikan) standar nasional mereka dengan IFRS.
Banyak orang percaya bahwa penerimaan IFRS di Amerika Serikat oleh SEC untuk perusahaan publik adalah niscaya. Selama bertahun-tahun, SEC telah menyatakan dukungannya untuk seperangkat inti standar akuntansi yang dapat berfungsi sebagai kerangka kerja untuk pelaporan keuangan dalam penawaran lintas batas, dan telah mendukung upaya dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) dan IASB untuk mengembangkan suatu set umum berkualitas tinggi standar global. November 14, 2008, SEC mengeluarkan komentar publik peta jalan yang mengusulkan transisi bertahap untuk wajib adopsi IFRS oleh perusahaan publik AS. Pada tahun 2009, krisis keuangan di SEC memfokuskan kembali prioritas lain. Namun, belakangan pernyataan dari pejabat SEC, termasuk kepala akuntan James Kroeker, menunjukkan bahwa Komisi akan memberikan kejelasan pada niat untuk IFRS pada akhir tahun. Selain itu, rancangan SEC Lima Tahun Rencana Strategis termasuk komitmen untuk standar global.

Dalam rangka pengharmonisasian standar akuntansi, Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian untuk mengadopsi standar international itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi international tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika terjadi jual beli saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam penyusunan laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi , sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telah memberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi. Dalam pernyataannya Bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di negara lain. Perusahaan Asing akan kesulitan untuk menterjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai standar nasional kita sebaliknya perusahaan Indonesia yang listing di negara lain, juga cukup kesulitan untuk membadingkan laporan keuangan sesuai standar di negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal. Adanya harmonisasi ini, dibutuhkan konvergensi IFRS, hal ini akan menyebabkan implikasi PSAK terbaru terhadap pelaporan pajak di Indonesia.

Pengaruh konvergensi IFRS terhadap Perpajakan
Pengaruh konvergensi IFRS tidak hanya berpengaruh terhadap dunia bisnis saja, tetapi juga dalam dunia Perpajakan. Perbedaan IFRS dengan perpajakan salah satunya mencakup aset tetap (PSAK No. 16). Berdasarkan PSAK No. 16 (Revisi 2007) perusahaan diperbolehkan memilih metode biaya atau metode revaluasi, sedangkan Peraturan Perpajakan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.79/PMK.03/2008, metode penyustan aset tetap menggunakan biaya perolehan sesuai Pasal 10 ayat (1) UU PPh, Menteri Keuangan. Masalah kewajiban perpajakan yang timbul atas revaluasi aset tetap adalah sebagai berikut:
1. Nilai hasil revaluasi akan lebih tinggi dari nilai perolehan awal.
Hal ini disebabkan penilaian aset tetap dilakukan berdasarkan nilai
pasar/nilai wajar tersebut yang ditetapkan oleh jasa penilai/appraisal independen yang disahkan oleh Menkeu. Sehingga atas hasil revaluasi ini akan muncul selisih revaluasi aset tetap dari perolehan yang lama.
2. Apakah atas hasil revaluasi dikenakan PPh bersifat final sebesar 10%?
Jawabannya ya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dimaksud pada pasal 5 PMK 79/PMK.03/2008 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Adapun tatacaranya dapat dilihat pada Per-12/PJ/2009. Obyek yang dikenakan tarif 10% tersebut adalah selisih dari nilai hasil revaluasi aset tetap.

Contoh lainnya yang menjadi perhatian bagi pihak otoritas pajak, konvergensi IFRS yang berimplikasi dengan perpajakan adalah sebagai berikut:
1.Pada PSAK No. 1, pos?pos dalam laporan laba rugi komprehensif, yaitu: beban keuangan, keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan, diakui secara keseluruhan sedangkan pada perpajakan dilakukan koreksi fiskal atas perbedaan antara akuntansi dan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
2.Pada No. PSAK 7, pengungkapan pihak pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah pihak istimewa yang terkait dengan pihak dalam transaksi yang wajar, pengakuan beban selama periode berjalan, klasifikasi pengungkapan atas pihak?pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pada nama entitas induk, jika berbeda dengan entitas anak dan pihak yang mengendalikan. Jika entitas induk maupun pihak pengendali utama menghasilkan laporan keuangan yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya yang paling pertama melakukannya juga harus diungkapkan. Dari sisi perpajakan semua pihak istimewa harus diungkapkan dengan pengisian lampiran 3A atau 3B pada SPT PPh badan dan membuat TP Documentation sesuai Per?43/PJ/2010.
3.Pada PSAK No. 10, pengaruh perubahan nilai tukar valuta asing, pada laporan keuangan mata uang yang digunakan adalah: mata uang fungsional digunakan sebagai mata uang pengukuran dan penyajian bisa berlainan dengan mata uang fungsional. Sedangkan pada perpajakan harus menggunakan rupiah atau US Dollar.
4.Pada PSAK No. 13, properti yang digunakan pada operating lease Diklasifikasikan dan dicatat sebagai properti investasi, hanya jika sesuai dengan definisi dari properti investasi dan lessee menggunakan fair value model. Sedangkan pada perpajakan Tidak membedakan properti investasi dari aktiva tetap, Pengalihan tanah dan/bangunan dikenakan pajak penghasilan final.

Kesimpulan dan Saran
PSAK yang sekarang berlaku, maupun nantinya diterapkan IFRS, ataupun SAK ETAP, Undang-Undang Perpajakan kita ataupun Ditjen Pajak juga berencana menyesuaikan perkembangan yang terjadi begitu cepat dari standar akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia. Titik temunya adalah rekonsiliasi fiskal untuk menghitung laba kena pajak sebagaimana yang telah berlaku selama ini. Sebagai contoh, penurunan nilai tercatat aset maupun pemulihannya yang diperkenankan oleh standar-standar akuntansi yang berlaku tahun 2011, tentunya akan berpengaruh besar terhadap perhitungan laba rugi komersial entitas dan perhitungan PPh-nya. Semakin banyak pos-pos yang akan direkonsiliasi menyesuaikan peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menghitung laba kena pajak menurut fiskal. Kita dituntut belajar terus menerus menyesuaikan perkembangan standar akuntansi dan peraturan perpajakan, yang masing-masing berjalan dengan arahnya sendiri-sendiri. Sebagai kesimpulan bahwa tidak ada dampak IFRS convergence terhadap pelaporan pajak, karena laporan keuangan fiskal mengacu pada aturan pajak (Undang-Undang, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktorat Jenderal, dll.) yang berbeda dengan PSAK/IFRS/GAAP dan sebagainya.
Read more...

Senin, 31 Oktober 2011

Freeport Tak Beritikad Baik

| | 0 komentar

KELOMPOK 2
Nama Anggota :
• Arum Palawangi (20208195)
• Beny Wibowo (20208246)
• Muhammad Ali S (20208836)

Kelas : 4EB08
Materi : Perkembangan Tanggung Jawab Sosial pada Perusahaan

Latar belakang :
Perih yang besar dalam aktivitas kerjanya dilingkungan masyarakat sekitar harus mampu dalam melihat keadaan masyarakat sekitarnya. Setiap perusahaan harus paham terhadap keberadaan perusahaannya serta dituntut untuk peka terhadap kondisi serta situasi sekitarnya. Saat sekarang perusahaan dituntut untuk merubah serta meningkatkan taraf dan pola hidup masyarakat sekitarnya. Seiring dengan perkembangan kesadaraan perusahaan akan pentingnya hubungan dengan masyarakat maka berkembang pula prinsip-prinsip manajemen. Salah satunya adalah corporate social responsbility (CSR)/tanggung jawab perusahaan. CSR merupakan strategi simbolis antara perusahaan dengan masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan bersama melalui dedikasi dan peran sosial perusahaan sehingga tercipta harmonisasi yang saling menguntukan.

Kasus :

Analisis :
PT.Freeport merupakan perusahaan pertambangan terbesar diIndonesia, sebagai salah satu peruahaan yang berada ditengah masyarakat, maka PT Freepot memiliki kewajiban untuk melakukan tanggung jawab sosial. Tapi ada artikel tersebut, PT Freepot mengangkangi CSR, sesuatu yang selama ini berusaha mereka bangun, akan mencoreng nama PT.Freepot dana ratusan miliyar yang telat dikeluarkan untuk CSR jadi tidak ada artinya. PT.Freepot telah mendeskriminasi gaji yang diberikan untuk pegawai asing dan pegawai lokal, pegaawai asing digaji lebih besar dari pada pegawai lokal. Sehingga terjadi kesenjangan antara pegawai swasta dan asing, sehingga pegawai swasta melakukan mogok kerja dan komisioner HAM dan turun tangan sebagai mediator.

Solusi :
1.Sebaiknya manajemen Freepot segera melakukan mediasi atau pertemuan dengan para pekerja Freepot supaya masalah tidak berlalut.
2.Pemerintah melalui penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dengan menegakan hukum HAM secara tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar HAM. Sehingga dengan demikian tanggung jawab sosial terhadap karyawan diperusahaan dapat terwujud.
Read more...

Sabtu, 01 Oktober 2011

Etika Profesi Akuntansi

| | 0 komentar

Read more...

Sabtu, 23 Oktober 2010

| | 0 komentar


Jakarta, 24th July 2010

The Manager

PT. HM Sampoerna, Tbk

Jakarta



Dear Sir / Madam,

Referring to your job advertising in Kompas 24th July 2010 edition. I would like apply for a position as Sales Supervisor.

I was 20 years old and currently I am still undergoing courses at the University Gunadarma, Faculty of Economics Departement of Accounting, Depok.

For your reference, I attach my CV, Photograph, Copy of identity card, Diploma, Transcript and any other support document.

I would be very grateful if you could consider my application and opportunity for an interview would be most appreciated.

Thank you.

Yours faithfully,



Arum Palawangi

Read more...

Senin, 27 September 2010

| | 0 komentar

                       CURRICULUM VITAE                                                  


Name                        : Arum Palawangi
Date / Placed of Born   : Jakarta, 15th October 1990
Marital Status             : Single
Sex                           : Female
Religion                     : Moslem
Education                 : High School graduation from YADIKA 1 - 2008
Address                      : Jl. Tawang Mangu No. 76 Rt. 011 Rw. 003,
                                  Kel. Kedaung Kali Angke, Kec. Cengkareng,
                                  Jakarta barat - 11710
Phone                        : 021.5417574  Hp. 0857-15154485
Email                         : rumzcullen@yahoo.com



Education :

  • Elementary School 05, Kedaung Kali Angke         1996 – 2002
  • Junior High School 45, Cengkareng                    2002 – 2005
  • Senior High School Yadika 1                             2005 – 2008

Organizational Experience :

  • Members of  the KIR (2002)
  • Members and management Rohis (2005)

Qualification :

- Workshop :
  •    Minishop Management : Merchandising & Inventory

- Operation System :
  •    Windows Xp & Microsoft Office Xp
  •    Visual Basic
Read more...

Rabu, 09 Juni 2010

Perlindungan Konsumen

| | 1 komentar

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam UU No.8 thn 1999 adalah pengertian konsumen berdasarkan konsumen akhir.

A. Kepentingan-kepentingan konsumen
Dalam bab IV (pelita keenam), kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan yang ada kaitannya dengan konsumen, misalnya berikut ini :
1. Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .
2. Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .
3. Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .
4. Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .
5. Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .
6. Harga yang layak dan terjangkau oleh daya beli masyarakat banyak .
7. Sisem transportasi tertib, lancer, aman, dan nyaman .
8. Menumbuhkan kompetisi yang sehat .
9. Peningkatan kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pelayanaan hukum .

B. Hak-hak dan kewajiban konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :
1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
2. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa .
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya .
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut .
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen .
7. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya .
8. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .

Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa .
3. Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama .
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .

C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Daam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengn kesepakatan .
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika dbaik .
3. Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan .
4. Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen .
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .
Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
3. Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
6. Memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan .
7. Memberi kompensasi ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan.
8. Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai denga perjanjian.

D. Tahapan transaksi konsumen
Melihat dari butir-butir hak dan kewajiban konsumen maupun pengusaha, terdapat beberapa tahapan transaksi antara produsen dan konsumen yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu :
1. Tahap Pratransaksi Konsumen
2. Tahap Transaksi Konsumen
3. Tahap Purnatransaksi Konsumen

E. Asas-asas perlindungan konsumen
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5. Asas kepastian hukum

F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

G. Perlindungan konsumen di luar UU No.8 tahun 1999
Sesungguhnya UU No. 8 Tahun 1990 bukanlah satu-satunya undang-undang yang melindungi kepentinagn konsumen, walaupun memeang undang-undang itu dibuat untuk melindungi konsumen, namun sesungguhnya pelaku usahapun dapat mengambil manfaat positif karena adanya kepastian hukum, dimana hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terakomodasi dalam undang-undang tersebut secara jelas. Pembuatan undang-undang telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memperhatikan kepentingan konsumen.

H. Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sesuai dengan resolusi 2111(LX111) tentang perlindunagn konsumen dan hasil siding ke 63 Ecosoc pada tahun 1977, Resolusi tentang perlindungan konsumen (Res.PBB No. 39/248)
1. Perbuatan-perbuatan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
2. Praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
3. Pertanggungjawaban produsen yang tidak jelas.
4. Persaingan tidak seaht, sehingga pilihan konsumen dipersempit dan dengan harga yang menjadi tidak murah.
5. Tidak tersedianya suku cadang dan pelayanan purnajurnal.
6. Kontrak baku sepihak dan penghilangan hak-hk esensial dari konsumen.
7. Persyaratan kredit yang tidak adil.

I. Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara
Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :
1. Hak untuk memilih
2. Hak atas informasi
3. Hak atas keselmatan
4. Hak untuk didengar
Perlindungan konsumen di AS mengenal adanya “pelaku usaha harus menghentikan kegiatan usahanya apabila ditemukan adanya praktik pelanggaran hukum”. Selain itu FTC juga memiliki satu kewenangan lagi yaitu “Suatu perjanjian antara TFC dengan perusahaan tidak akan mengulangi perbuatan tertentu, misalnya mempublikasikan iklan”.
Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu :
1. Sherman Act
2. The Clayton Act
3. Federal Trade Commision Act

J. Periode untuk memutuskan
Dinegara maju seperti AS , Eropa, Australia, Inggris, serta Belanda teah mengatur perlindungan konsumen terhadap sales penjualan door to door . Pemerintah memnetapkan penagturan bahwa konsumen diberi tenggang waktu untuk berfikir, menimbang-nimbang apakah akan membeli atau tidak terhadap tawaran suatu barang atau jasa
Read more...

Hukum Perjanjian

| | 0 komentar

Pengertian perjanjian menurut kitab undang – undang Hukum Perdata yang berbunyi yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Suatu Standar Kontrak harus berisi :
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak

Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hokum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :
1. sepakat untuk mengikatkan diri
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. sebab yang hal

Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian

Pembatalan perjanjian
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Read more...