Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (pejanjian).
2. Perikatan yng terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmaige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwareming).
3. Perikatan yang timbul undang – undang.
a. Perikatan terjadi karena undang – undang semata.
b. Perikatan terjadi karena undang – undang akibat perbuatan manusia.
Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
Asas – asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUHPerdata, yakni mengenai asas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak
• Asas Konsensualisme
Wansprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk wansprestasi bisa berupa 4 kategori :
1. Tidak melakukan apa yang disnggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat – akibat Wansprestasi
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata – nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang – barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor.
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan perjanjian atau Pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.
Hapusnya perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Pembaharuan utang,
4. Perjumpaan utang atau kompensasi,
5. Pencampuran utang,
6. Pembebasan utang,
7. Musnahnya barang yang terutang,
8. Batal/pembatalan,
9. Berlakunya suatu syarat batal, dan
10. Lewat waktu.
Minggu, 28 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar