Sabtu, 20 Maret 2010

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

| |

Subjek Hukum
Subjek adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban
Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)

Subjek Hukum Manusia ( Natuurlijk persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Subjek Hukum Badan Hukum (Rechts persoon)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
b. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

Objek Hukum
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapt menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
  • Benda berwujud dan tidak berwujud
  • Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya:
Benda bergerak
Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (pasal 510 KUHPer).
Benda tidak bergerak
Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
Pentingnya dibedakan karena:
  • Bezit (Kedudukan berkuasa)
  • Lavering (Penyerahan)
  • Bezwaring (Pembebanan)
  • Daluwarsa (Verjaring)

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang membeikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Unsur – unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri, dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya.

Syarat – syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2. Tidak melemahkan potensi/ kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur.
Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.

Penggolongan Jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan.
Jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Sedangkan jaminan yang bersifat perorangan yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jamina perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.

Penggolongan Jaminan berdasarkan Objek /Bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatannya dengan gadai dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai, dan account recieveble.
2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
Merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat dipindah – pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).

Penggolongan Jaminan berdasarkan Terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena Undang – undang.
Merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang – undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak.
2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
Merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya.

Pertanyaan !!
1. Jelaskan sifat – sifat penggolongan jaminan ?! (Aulia Maesa)
2. Jelaskan apa yang dimaksud Daluwarsa !! (Estyningtyas Putri)
3. Apa yang dimaksud wanprestasi ? (Helen)
4. Berikan contoh dari benda bergerak dan tidak bergerak ? (Rika Pransiska)
5. Apa maksud dari isi Pasal 2 KUHPer tentang Hak Kewarisan ? (Dina)
6. Sebutkan contoh dari hak jaminan yang lahir karena perjanjian ? (Merdekawati Zahara)

0 komentar:

top

Posting Komentar