Sabtu, 20 Maret 2010

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

| |

Pengertian Hukum
Aristoteles
Hukum adalah masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.

Philips S. James
Hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing perilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu negara.

Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu di adakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahnnya dimasukkan kedalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur – unsur kodifikasi
• Jenis – jenis hukum tertentu.
• Sistematis.
• Lengkap.

Kaidah / Norma Etika
Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kuantitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dalam kehidupan memiliki peranan yang sangat penting. Etika adalah refleksi dati apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok itu sendiri. Dengan adanya etika manusia dapat menjalani hidupnya sesuai dengan kaidah – kaidah atau norma – norma etika telah diatur sehingga manusia bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan dan kebiasaan di lingkungan sekitar.

Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalah itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.

Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari – sehari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan.
2. Hukum Ekonomi Sosial.
Contoh hukum ekonomi misalnya, jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga barang – barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

0 komentar:

top

Posting Komentar